Netizen Geram Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Malang

Dalam akun Twitter (X) @intinyadeh sempat memposting komentar terkait aduan warga yang merasa risih dengan kehadiran jukir parkir liar yang masih terjadi di Kota Malang. Akun tersebut mengkritik jawaban dari Dishub Kota Malang ke salah satu pelapornya yang seolah-olah merespon dengan tidak baik.

23 Nov 2023 - 10:15
Netizen Geram Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Malang
Salah satu cuitan warganet yang kritik jawaban dari Dishub Kota Malang (tangkapan layar/SJP)

Kota Malang, SJP - Parkir liar yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kota Malang masih menjadi pemasalahan yang belum terselesaikan. 

Meski Dinas Perhubungan (Dishub) sudah lakukan operasi dengan menggembok kendaraan terparkir di tempat yang tidak semestinya, masih banyak pengguna kendaraan bermotor nekat parkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Ditambah lagi dengan kehadiran juru parkir (jukir) liar yang semena-mena tetapkan tarif parkir tidak wajar dan tidak berikan karcis parkir sebagai tanda parkir.

Dalam akun Twitter (X) @intinyadeh sempat posting komentar terkait aduan warga yang merasa risih dengan kehadiran jukir parkir liar di Kota Malang.

Akun tersebut kritik jawaban dari Dishub Kota Malang ke salah satu pelapornya yang seolah-olah merespon dengan tidak baik.

"Jukir liar semakin marak, banyak yang protes ke Dishub. Orang Dishub ngomong di DM (Direct Messenger) salah satu pelapor kalau mereka cuma manusia biasa, gak usah spam komen dan DM. Mereka sudah menertibkan, tapi kalau muncul lagi balik ke SDM masing-masing," tulis di akun @intinyadeh.

Hal senada juga ditulis akun @Teddy Kusumawirawan.

Ia nilai, Dishub menindak jukir liar secara tidak merata.

Padahal, jika dibiarkan, dapat menimbulkan terjadinya kemacetan.

"Biyuh ngancam 'hati-hati kalau berbicara'. Kalau Dishub kerjanya bener gak bakalan masyarakat protes. Simpel kayak di depan Polresta Malang Kota itu kan dilarang parkir tapi kok gak ada yang ditindak Dishub? Sekalinya yang di RS Dr. Syaiful Anwar (RSSA) digembok," terang dia.

Dalam postingan jawaban di akun Instagram @Bagaskara Widarta, tertulis bahwa Dishub sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan isi dari peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi parkir resmi.

"Dijelaskan bahwa, masa retribusi parkir adalah saat diberikan karcis. Sehingga, apabila tidak diberikan karcis kita dilarang membayar. Tapi, jika itu diterapkan akan membuat ribut antara pelanggan dan jukir yang mengganggap wilayah mereka," sebut tulisan itu.

Lanjut dalam tulisan DM itu, menyarankan agar tidak melakukan tindakan seperti banyaknya komentar terkait penindakan terhadap jukir liar.

"Jika memang Dishub menyetujui untuk masyarakat Kota Malang membantu melakukan penindakan ke jukir liar, saya rasa untuk spam di komentar dan DM akan berkurang. Karena warga secara langsung menindak jukir liar & tidak mem follow up laporan itu yang marak di Kota Malang," tutup tulisan itu.

Sementara, saat dihubungi jurnalis suarajatimpost.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra masih belum berikan jawaban terkait kejadian itu. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow