Nekat Berjualan Minuman Beralkohol, Toko di Kota Mojokerto Terancam Dicabut Izinnya
Hal itulah yang membuat Kadispora Provinsi Jatim itu memberikan surat rekomendasi pencabutan izin kepada pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kota Mojokerto, SJP - Beberapa waktu lalu, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro melakukan inspeksi mendadak toko minuman beralkohol (Minol) yang cukup meresahkan di kalangan warga.
Bahkan, pasca disidak toko tersebut masih beroperasi dan memperjualbelikan minol tersebut secara bebas.
Hal itulah yang membuat Kadispora Provinsi Jatim itu memberikan surat rekomendasi pencabutan izin kepada pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Mas Ali sapaan akrabnya mengatakan, rekomendasi itu telah diterima ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim guna untuk ditindaklanjuti secara tegas.
"Kemarin, kita berikan 2 poin terkait rekomendasi itu. Pertama, izin sub distributor minuman beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus dan penerima yakni Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22," ujarnya, Selasa (11/06).
Mas Ali menjelaskan, selain menimbulkan keresahan warga, 2 toko minuman berakolhol itu juga terbukti melanggar aturan perundangan.
"Mereka sudah melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjuaian Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 dan 30, serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tuturnya.
Mas Ali menambahkan, dari hasil pertemuan itu pihak Dirjen PDN bakal segera menindaklanjuti rekomendasinya.
"Mereka akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada. Ketika sudah selesai baru dilakukan proses pencabutan izin berusaha," tandasnya.
Sebagai informasi 2 toko minuman beralkohol itu belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry, Pasar Tanjung Anyar yang selalu mendapatkan laporan dari warga terkait keresahan keberadaan toko itu. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?