Asetnya Terancam Dilelang, Pasangan Lansia di Kota Malang Merasa Dibohongi
Kuasa Hukum Penggugat, Sumardhan SH mengatakan aset itu dijaminkan anak kandungnya, Sigit dan PT Trimega Prima Laborat kepada Bank Syariah Indonesia Cabang Gresik Kota Baru.
Kota Malang, SJP - Pasangan Lansia di Kota Malang merasa dicurangi oleh oknum pihak Bank Syariah Indonesia Kota Gresik. Pasalnya, rumah mereka tiba-tiba akan dilelang oleh bank.
Parahnya lagi, lelang tersebut akan dilakukan esok hari tanpa ada pemberitahuan apapun dari pihak Bank.
Hal itu bermula dari Tatik Sumiati dan suaminya Budiadi, warga Kesamben Kabupaten Blitar, yang memiliki aset berupa sebidang tanah dan bangunan ruko serta rumah indekos dua lantai seluas 786 M2 di Jalan Sukarno-Hatta, Kota Malang.
Kuasa Hukum Penggugat, Sumardhan SH mengatakan, aset itu sejatinya dijaminkan anak kandungnya, Sigit dan PT Trimega Prima Laborat kepada Bank Syariah Indonesia Cabang Gresik Kota Baru.
Nantinya, dana digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah seperti RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan Dinas Kesehatan di Bojonegoro dan Gresik.
"Mungkin, PT Trimega Prima Laborat tidak punya jaminan, sehingga meminjam jaminan sertifikat aset milik dari Ibu Tatik Sumiati, klien kami sebagai jaminan untuk diberikan kepada Bank BSI Gresik Kota Baru," ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Sumardhan menyebut, pinjaman syariah musyarakah ini awalnya bernilai Rp 1 miliar untuk pengerjaan RSUD Kanjuruhan di Kepanjen.
Belum sempat membayar, justru PT tersebut kemudian beralih mengerjakan proyek lain di wilayah Bojonegoro dan Gresik.
"Ini terdapat kelalaian dari Bank BSI Syariah Gresik, karena uang tersebut sudah dicairkan sebelum SPK turun senilai Rp 3 M tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan dari klien kami," tuturnya.
Sumardhan menilai, ada indikasi itikad tidak baik dari pihak PT maupun bank dan para tergugat lainnya. Hal ini lantaran tidak ada pengawasan penagihan apapun dari pihak bank kepada peminjam maupun penjamin.
"Harusnya ada pengawasan penagihan dan semuanya. Apalagi klien kami tidak mendapat pemberitahuan sama sekali sebagai pemegang jaminan. Ibu ini yang pinjam tidak bisa bayar, menurut ibu seperti apa? Ini tidak sama sekali," imbuhnya.
Hal ini menurut Sumardhan, sudah menyalahi Undang-undang Bank Syariah no 21 tahun 2008. Seharusnya, sebelum melelang aset Bank Syariah wajib melakukan tahapan tahapan.
"Menurut UU tersebut sebelum lelang, pihak Bank harus menggelar musyarawah untuk menyelesaikan masalah macet bayar. Kedua dilakukan mediasi, yang ketiga melalui Badan Arbitrase syariah nasional. Lah tiga-tiganya ini gak ada." tegasnya.
Sementara, Tatik mengaku ikut terlibat karena anaknya yang kerja sama dengan PT Trimega Prima Laborat. Namun asetnya dipinjam untuk jaminan permodalan.
"Awalnya, tahun 2019 kita menyetujui proyek dinas Rp 1 Miliar. Saya sempat nanya ke pihak bank, jawabnya cuma mbleset. Trus tiba-tiba di-up Rp3 miliar. Saya nanya lagi sudah diambil sama Dadang (PT Trimega Prima Laborat), sekarang sisa Rp 1 juta. Ya kaget, sudah gak bayar malah di-up Rp3 miliar jadi Rp4 miliar," katanya.
Tatik pun mengerti, bahwa uang tersebut digunakan untuk pengerjaan proyek di Bojonegoro dan Gresik. Dirinya pun kecewa karena harusnya BSI mengawal arus uang dengan jaminan asetnya.
"Ya harusnya BSI itu mengawal. Giliran pas ditanyai uang saya gimana, jawabnya sudah. Saya minta uang tersebut diberikan BSI supaya saya bisa ambil jaminan saya. " terang dia.
Atas hal ini, pihak kuasa hukum sudah mengajukan gugatan kepada PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang, PT Trimega Prima Laborat serta notaris PPAT Herawati, SH.
Bahkan, kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim untuk menggugat perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Agama Kota Malang. (*)
Editor: Ronny Wicak
What's Your Reaction?