Maksimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Blitar Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Menurutnya, pemilihan ibu-ibu PKK dilatarbelakangi penilaian bahwa mereka lebih aktif, komunikatif, dan memiliki kedekatan dengan lingkungan masyarakat, menjadikannya mata dan telinga yang efektif bagi Pemkab Blitar dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.

13 Nov 2025 - 14:00
Maksimalkan DBHCHT 2025, Satpol PP Blitar Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar saat menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui anggaran DBHCHT di Kantor Kecamatan Bakung. (Ist/SJP)

BLITAR, SJP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan mengintensifkan kegiatan sosialisasi masif guna memberantas peredaran rokok ilegal. 

Program unggulan tahun ini secara strategis melibatkan peran ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai ujung tombak pemberantasan rokok tanpa pita cukai tersebut.

Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar telah menggelar lima kali kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah. Keputusan untuk menggandeng kaum perempuan ini dinilai sebagai strategi yang efektif dan inovatif dalam upaya pencegahan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengungkapkan bahwa pelibatan ibu-ibu PKK ini merupakan pendekatan yang unik, bahkan diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

"Kami melibatkan ibu-ibu PKK, dan kami merasa kaum hawa bisa menjadi informan paling baik dalam hal memerangi rokok ilegal. Dengan sasaran ibu-ibu PKK dalam kegiatan sosialisasi, saya rasa ini menjadi satu-satunya di Indonesia," terang Repelita Nugroho, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pemilihan ibu-ibu PKK dilatarbelakangi penilaian bahwa mereka lebih aktif, komunikatif, dan memiliki kedekatan dengan lingkungan masyarakat, menjadikannya mata dan telinga yang efektif bagi Pemkab Blitar dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi ini telah menyasar lima titik rawan peredaran di Kabupaten Blitar, meliputi: 5 Mei 2025, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari; 4 Juni 2025 Kecamatan Wonodadi; 24 Juni 2025 Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi; 26 Agustus 2025 Kecamatan Wonotirto; 23 September 2025 Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, materi utama yang ditekankan kepada para peserta adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai). Selain itu, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai sanksi hukum bagi pengedar rokok ilegal.

Ia juga menerangkan, hukuman yang ditekankan mencakup pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Biasanya sosialisasi diberikan kepada linmas, pedagang, dan lainnya. Tetapi, pada tahun ini kita fokus pada ibu-ibu PKK, kami menilai kaum ibu lebih canggih dan komunikatif. Sehingga diharapkan bisa menjadi mata dan telinga Pemda dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Repelita menegaskan bahwa selain kegiatan sosialisasi, Satpol PP juga secara aktif mengumpulkan informasi terkait titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Informasi yang berhasil dihimpun dari seluruh kegiatan dan pengawasan ini akan dijadikan dasar penting dalam merumuskan dan melaksanakan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar, sebagai tindak lanjut penegakan hukum di lapangan," tandasnya. (***) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow