Makelar Mobil di Bojonegoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka berinisial DS (49), warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Sementara korban diketahui bernama IL (35), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
BOJONEGORO, SJP — Seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai makelar mobil di Kabupaten Bojonegoro, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Kapas.
Tersangka berinisial DS (49), warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang. Sementara korban diketahui bernama Istiqomatul Lu’luah (35), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
Peristiwa yang menghebohkan warga ini terjadi di sebuah gazebo milik warung kopi Mbak Yanti, Desa Wedi, Kecamatan Kapas, pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang santai menikmati kopi bersama temannya, Lutfie Riyanti.
Menurut penuturan Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, peristiwa bermula saat korban dan temannya tengah duduk santai di dalam gazebo. Beberapa menit kemudian, tersangka datang dengan mobilnya dan terlihat mondar-mandir di depan warung.
“Tanpa diundang, tersangka turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam gazebo tempat korban berada,” ujar AKP Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Tindakan tak terpuji dimulai ketika tersangka melontarkan kata-kata tidak pantas bernada pelecehan di hadapan teman korban. Ia bahkan terang-terangan mengungkapkan hasrat seksualnya kepada korban.
“Ucapan tersangka sangat vulgar. Salah satunya, 'Aku wes suwe pengen karo sampeyan' (saya sudah lama suka sama kamu), disampaikan di tempat umum dengan pengunjung warung yang cukup ramai. Kalimat ini membuat korban tersinggung dan malu,” terang AKP Bayu.
Tak hanya berhenti pada ucapan, aksi tersangka berlanjut saat korban hendak ke kamar mandi. Ketika korban berdiri dan menuruni gazebo, tersangka diduga dengan sengaja menepuk pantat korban dengan telapak tangan kanannya secara keras. Aksi itu disaksikan langsung oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Korban merasa dipermalukan di hadapan banyak orang. Ia pun menangis dan langsung meninggalkan lokasi dengan sepeda motor seorang diri,” imbuhnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, korban segera melapor ke Polsek Kapas dengan didampingi sejumlah saksi.
Usai menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang merusak kesopanan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegas AKP Bayu.
Meskipun belum dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka diwajibkan untuk menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Kamis.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini sudah diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan kami telah menyerahkannya kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya keamanan serta kenyamanan perempuan di ruang publik. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami tindakan serupa. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

