Luas Lahan Pertanian Pangan di Jombang Menyusut Hampir 1.000 Hektare

Artinya, terdapat selisih hampir seribu hektare lahan yang tidak lagi dikategorikan sebagai area pertanian pangan berkelanjutan.

17 Nov 2025 - 21:45
Luas Lahan Pertanian Pangan di Jombang Menyusut Hampir 1.000 Hektare
Kondisi lahan pertanian pangan di Jombang bersanding dengan bangunan pabrik. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kabupaten Jombang mengalami penyusutan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), luas LP2B turun dari sebelumnya 36.160 hektare pada tahun 2023 menjadi sekitar 35.000 hektare.

Artinya, terdapat selisih hampir seribu hektare lahan yang tidak lagi dikategorikan sebagai area pertanian pangan berkelanjutan.

Penurunan ini diungkapkan oleh Dinas Pertanian Jombang. Kepala Dinas Pertanian, M. Rony, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto, menegaskan bahwa penyusutan ini bukan disebabkan oleh alih fungsi lahan secara besar-besaran.

Menurut Eko, perubahan angka ini lebih disebabkan oleh pembaruan sistem pemetaan dan verifikasi lapangan yang lebih akurat. Metode pemetaan baru telah disesuaikan dengan sistem dari Kantor Pertanahan Jombang, sehingga hasilnya lebih presisi.

“Dulu satu bidang tanah mungkin terbaca lebih luas, sekarang lebih tepat,” ujar Eko, Senin (17/11/2025).

Verifikasi Lapangan Ungkap Perubahan Fungsi

Selain faktor pemetaan, tim di lapangan juga menemukan sejumlah area yang secara administrasi di dokumen pajak (SPPT PBB) masih tercatat sebagai sawah, tetapi dalam kenyataannya telah berubah menjadi kawasan permukiman.

“Data seperti itu kami koreksi supaya hasilnya valid,” jelas Eko.

Ia memastikan bahwa penyusutan yang terjadi masih dalam batas wajar. Saat ini, Dinas Pertanian tengah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Langkah ini crucial untuk memastikan penetapan LP2B selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak tumpang tindih dengan zona industri atau permukiman.

“Kami ingin memastikan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B benar-benar berada di kawasan yang dilindungi,” pungkas Eko. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow