LKDI Desak Meta Hentikan Konten Judi Online, Ancaman Tuntutan Hukum jika Diabaikan
Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftorm X dan WA. Meta mengizinkan iklan judol secara vulgar.
Suarajatimpost.com - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mendesak perusahaan Meta, yang menaungi Facebook dan Instagram, untuk segera menghentikan seluruh konten terkait judi online. Pasalnya, Meta disebut-sebut sebagai platform utama yang digunakan untuk pemasaran judi, diikuti oleh Telegram, Platform X, dan WhatsApp (WA).
"Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Telegram, plaftorm X dan WA. Meta mengizinkan iklan judol secara vulgar. Berdasarkan riset 82% pengguna Meta mengakui terpapar konten iklan judol," ujar Direktur Eksekutif LKDI, Abdul Kholik, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (8/11/2024).
Abdul menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap Meta agar seluruh konten judi online segera dilarang. "Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada Meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan atau ads milik Meta," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LKDI tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap platform-platform, termasuk Meta, jika mereka terus membiarkan konten judi online beredar. "Judi online tidak hanya merugikan rakyat miskin, tetapi juga menyebabkan penderitaan lebih besar, termasuk tindak kekerasan, pencurian, perampokan, dan kejahatan lainnya," tambah Abdul.
Abdul juga menegaskan bahwa LKDI akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judi dan memblokir akun-akun yang digunakan untuk pemasaran judi.
"LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan mem-banned akun-akun yang menjadi marketing judol per hari ini," ujar Abdul.
Menurut data yang dihimpun LKDI, transaksi judi online dari tahun 2021 hingga 2024 telah mencapai Rp 900 triliun. Tren transaksi ini terus meningkat setiap tahun, dengan rincian: pada 2021 sebesar Rp 57,91 triliun, 2022 mencapai Rp 104,42 triliun, 2023 Rp 327,05 triliun, dan pada 2024 diperkirakan mencapai Rp 283 triliun. Jika tidak ada tindakan serius, diperkirakan transaksi pada 2024 akan melampaui Rp 400 triliun.
"Jelas, terjadi tren peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, isu pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain," kata Abdul.
"Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB dan IG), X, YouTube dan TikTok. Plus akun WA maupun Telegram yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan customer service (CS) website judi online." sambungnya.
Abdul juga mengungkapkan dukungan penuh LKDI terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online. LKDI juga mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menindaklanjuti perintah Presiden untuk membasmi judi online, termasuk penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terlibat dalam perlindungan situs judi online.
"Tentu saja kami berharap gerak cepat kepolisian tersebut tidak hanya sampai di situ. Karena yang kami amati, belasan pegawai Kemenkomdigi itu hanya pelaksana. Kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka," tutup Abdul. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?