Di Bondowoso, PAD Parkir Berlangganan dan Tepi Jalan Terus Meningkat
Pendapatan terbesar dari parkir belangganan di Samsat. Namun, targetnya selalu di bawah 100 persen, karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang include dengan parkir berlangganan.
BONDOWOSO, SJP – Retribusi parkir kendaraan bermotor di Kabupaten Bondowoso terus meningkat. Tercatat, pendapatan asli daerah (PAD) sektor ini mencapai 94,8 persen, dari target Rp 4,078 miliar, dan terealisasi Rp 3,867 miliar.
Sedangkan, di tahun 2024, dengan target sebesar Rp 4,5 miliar, hingga bulan Oktober mencapai 76 persen dengan realisasi sebesar Rp 3,420 miliar. Diperkirakan sampai Desember 2024, target ini akan melebihi capaian tahun 2023.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bondowoso Deky Handi Prasetyo, saat dikonfirmasi suarajatimpost.com, pada Jumat (8/11/2024) di ruang kerjanya.
“Realisasi ini merupakan hasil pendapatan dari retribusi pajak bermotor berlangganan bersama Samsat dan retribusi parkir tepi jalan yang ada di seluruh Kabupaten Bondowoso,” ujarnya.
Deky menjelaskan, PAD dari sektor ini diakui tidak mencapai 100 persen, karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, yang include dengan parkir berlangganan.
“Pendapatan terbanyak dari retribusi pajak berlangganan bersama Samsat,” imbuhnya.
Dirinya merinci, untuk roda dua nilainya Rp 30 ribu per tahun, roda empat Rp 55 ribu per tahun, dan roda empat lebih Rp 85 ribu per tahun. Bahkan, tahun 2025 nanti, ada penambahan unit kendaraan sebesar 5 persen.
“Tahun 2025, ada penambahan target Rp 207 juta. Keseluruhan target untuk tahun 2025 mencapai Rp 4,7 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara, pendapatan parkir kendaraan di tepi jalan, realisasinya pada tahun 2023 mencapai 200 persen yakni Rp 212,9 juta. Sementara, untuk tahun 2024 hingga September mencapai Rp 129 juta.
"Untuk parkir tepi jalan itu selalu lebih dari 100 persen dari target yang kami tentukan," ungkapnya.
Dinas Perhubungan nantinya akan memberikan papan pengumuman di kantong-kantong parkir tepi jalan, tentang kendaraan yang wajib membayar retribusi parkir.
“Parkir tepi jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berplat nomor di luar Bondowoso. Khusus yang plat Bondowoso, itu gratis, karena sudah membayar parkir belangganan di Samsat,” jelas Deky.
Namun, di lapangan, banyak pengendara yang memberikan sejumlah uang parkir kepada juru parkir. Dirinya tidak bisa melarang hal itu, akan tetapi dirinya memastikan para Jukir tidak meminta biaya parkir kendaraan plat Bondowoso.
“Kalau ada yang meminta sampai memaksa, laporkan ke kami,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 130 Jukir di Bumi Ki Ronggo yang tersebar di kawasan kota dan sejumlah pasar kecamatan.
“Sebanyak 20 orang sudah berstatus honorer K2 dan sisanya perjanjian kerja dengan Dishub yang mendapat honor sebesar Rp 500 ribu,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?