Lima Seruan Aliansi Masyarakat Protes Lewat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Dukung Berantas Koruptor

Urgensi dari surat terbuka jika tidak ada perkembangan dalam waktu 7x24 jam setelah surat terbuka dilayangkan, maka akan ada mobilisasi besar-besaran.

06 Sep 2024 - 20:15
Lima Seruan Aliansi Masyarakat Protes Lewat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Dukung Berantas Koruptor
Pernyataan sikap tiga aliansi masyarakat tolak keras unsur KKN dalam kubu internal APH melalui surat terbuka dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Lima Seruan Aliansi Masyarakat Protes Lewat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi Dukung Berantas Koruptor

Surabaya, SJP - Lima seruan surat terbuka dibuat oleh tiga elemen aliansi masyarakat Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim dikirim kepada Presiden RI Joko Widodo, Jumat (6/9).

Dalam surat terbuka dibacakan, Damanhury Jab dari GRIB JAYA sampaikan, bahwa pernyataan mewakili suara rakyat dengan tegas dukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor demi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.

"Kami Aliansi Masyarakat Jawa Timur yang terdiri dari MAKI Jatim bersama GRIB JAYA dan PROJO, sepakat dukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap para koruptor," terangnya.

Menurutnya, pencapaian berantas korupsi ini dibutuhkan sinergi bersama terutama peran APH (Aparat Penegak Hukum) jadi garda utama pintu masuk, guna ungkap perkara baik mulai dari proses klarifikasi hingga penetapan tersangka terkuak dengan terang dan sesuai fakta penyidikan. 

Olehnya, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo juga serukan, bahwa fakta yang dilakukan APH selazimnya ditemukan pada penempatan jalannya mekanisme peristiwa pidana terjadi di lapangan, bukan justru malah menunjukkan sebaliknya. 

Dicontohkannya, panggilan dimaksud dalam hal meminta keterangan dari pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot, serta para pengusaha yang terlibat dalam hal pengadaan barang dan jasa, yang diduga ada keterlibatan terkait perkara pidana biasanya panggilan dari aparat penegak hukum dilandasi temuan atau pengaduan masyarakat. 

Namun kali ini, sebutnya dalam proses pemanggilan itu datang tanpa alasan yang jelas, hingga dapat berpotensi menciptakan ketidakpastian dan membuat banyak kepala dinas merasa tertekan.

"Hal ini berdampak buruk pada psikis para kepala dinas," urainya.

Untuk itu, pihaknya bersama nafas dan suara gabungan aliansi masyarakat siap dan tegas untuk serukan tulis surat terbuka langsung bertepatan dengan agenda kunjungan Presiden RI, Joko Widodo yang direncanakan sebagai bagian dari agenda pembangunan dan pemantauan proyek-proyek infrastruktur di Jawa Timur hari ini.

"Surat terbuka ini juga kami sampaikan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kemenko Polhukam RI, dan Kapolri," ujarnya.

Disebutkan, aliansi masyarakat Jawa Timur yang terdiri dari MAKI Jatim bersama GRIB JAYA dan PROJO pada poin-Poin dalam surat terbuka telah ditandatangani oleh Heru Satriyo (Ketua MAKI Jatim), Ahmad Ghufran (Ketua DPC Projo Kabupaten Malang), dan Damanhury Jab (Delegasi Ormas GRIB JAYA) yang juga ditembuskan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Kemenko Polhukam, dan Kapolri. 

Berikut isi surat terbuka ini meliputi beberapa poin penting:

  • Ribuan surat permintaan keterangan atau klarifikasi telah dilayangkan kepada pejabat pemerintah di Provinsi, Kabupaten/Kota, serta para pengusaha di wilayah Jawa Timur terkait berbagai pengadaan.
  • Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan hampir untuk seluruh pengadaan di Jawa Timur tanpa analisa terlebih dahulu mengenai adanya indikasi korupsi, dan seringkali berakhir dengan negosiasi atau pemberian upeti.
  • Terdapat intimidasi terhadap ASN dan pengusaha agar selalu berkoordinasi dengan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam setiap pengadaan, yang berpotensi menurunkan transparansi dan kualitas hasil pengadaan.
  • Pemanggilan terhadap bakal calon kepala daerah masih berlangsung, meskipun ada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
  • Disimpulkan, bahwa tindakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah meresahkan pejabat dan pengusaha, serta menghambat pembangunan di Jawa Timur.

"Ada indikasi bahwa tindakan mereka cenderung bersifat transaksional dan tidak profesional," bebernya.

Selanjutnya, pihaknya dalam surat tersebut juga mengajukan beberapa saran, seperti dilakukannya audit kinerja terkait jumlah surat permintaan keterangan yang sudah dilayangkan.

Ditambahkan H. Abdul Gani Ngabalin, biasa dalam panggilan ke awak media Panglima Cobra 08 bahwa pernyataan ini bukanlah ancaman, melainkan upaya untuk memperjuangkan nasib orang-orang yang merasa teraniaya.

"Kami mohon kepada Bapak Presiden untuk segera menindaklanjuti laporan kami," tuturnya dengan nada serius.

Panglima Cobra juga tambahkan terkait hal ini bukanlah ancaman melainkan sebagai rasa cintanya pada kubu APH.

Sebab, akunya urgensi dari surat terbuka jika tidak ada perkembangan dalam waktu 7x24 jam setelah surat terbuka dilayangkan, maka akan ada mobilisasi besar-besaran.

"Jika tidak ada progress dalam 7x24 jam sejak surat terbuka dilayangkan, rakyat banyak yang akan bicara, dan saya siap menggerakkan 100 ribu massa di Jakarta. Tentunya, melalui langkah-langkah hukum yang berlaku," tegasnya.

"Kami mencintai institusi Polri dan instansi penegak hukum lainnya. Dan, atas penyataan sikap ini sekaligus berharap dan tegas meminta agar tidak dikotori atau dirusak oleh ulah dari sejumlah oknum aparat tak bertanggung jawab," cetusnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow