Lakukan Poligami, Warga Desa Sanankulon Tuntut Kasi Pemerintahan Mundur Dari Jabatannya
Warga Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar menuntut perangkat desanya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan untuk mundur dari jabatannya. Karena, yang bersangkutan diduga melakukan dugaan asusila dan poligami.
BLITAR, SJP - Ratusan warga Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar menggeruduk kantor desa, pada Rabu (28/5/2025) malam. Mereka menuntut NI (35) yang merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan agar mundur dari jabatannya.
Pria itu diduga melakukan tindakan asusila dan poligami. Warga menilai apa yang dilakukan perangkat desa tersebut telah melanggar moral dan etika.
"Kami mohon mengundurkan diri, atau kalau tidak mau, mohon diberhentikan secara tidak hormat. Karena ini sudah masuk asusila, saya mohon bapak camat dan bapak kepala desa segera memutuskan masalah ini," ucap perwakilan warga bernama Samsudin, Kamis (29/5/2025).
Saat pertemuan malam itu, situasi di kantor desa Sanankulon sempat memanas. Itu setelah NI seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sepatah kata di depan ratusan warga.
Secara tegas, NI tetap bersikukuh dengan keputusannya untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan. Hal inilah yang membuat warga geram, dan sempat terjadi aksi pelemparan atau kerusuhan, namun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
"Kalau tidak segera ada keputusan, saya kira ini akan berlanjut dan semakin berlarut," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Eko Triono mengatakan, telah menerima tuntutan dari warga.
Pihak desa juga telah mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa itu, dan hal ini dilakukan atas keputusan bersama dengan warga.
"Untuk memberhentikan yang bersangkutan harus melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku. Pengajuan kepada bupati melalui camat selanjutnya dibahas tim kabupaten setelah keluar rekomendasi akan disampaikan pak camat kepada kami sebagai bahan dasar memberhentikan perangkat desa," kata dia.
Eko juga menjelaskan NI sebenarnya sudah memiliki istri dan anak yang sah. Kemudian yang bersangkutan diketahui menikah kembali secara siri dengan seorang gadis berusia 25 tahun yang masih warga satu desa beda dusun. Hal ini diketahui warga, dan pihak desa memberikan klarifikasi.
Kemudian, fakta lain diketahui jika pria berusia 35 tahun ini sudah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama dan saat ini masih tahap peninjauan berkas.
"Kronologinya perangkat desa kami ini melakukan nikah siri dengan gadis lain, padahal dia sudah memiliki istri dan anak yang sah. Ternyata, dia ini juga sudah mengajukan surat terkait poligami ke Pengadilan Agama yang saat ini dalam pembuktian berkas-berkas karena di sana sudah ada izin dari istri pertama," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

