Hilang Kendali, 2 Korban Jiwa Melayang di Jalan Raya Gondanglegi Malang
Korban meninggal dunia merupakan perempuan berinisial PA (19), warga Jalan Adi Mulyo, Kecamatan Kepanjen, dan PF (18) asal Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
Kabupaten Malang, SJP – Beberapa saat lalu viral di media sosial Instagram akun @infomalangan terjadi kecelakaan (laka) lalu lintas di jalan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang melibatkan dua pengendara dan bus, Jumat (15/12/2023) siang hari, dimana akun tersebut menulis 'korban MD ditempat laka, terjadi di Gondanglegi,".
Keterangan resmi yang didapat Suarajatimpost dari Humas Polres Malang bahwa Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara jelaskan jika peristiwa laka lantas terjadi sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mbureng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi.
Korban meninggal dunia merupakan perempuan berinisial PA (19), warga Jalan Adi Mulyo, Kecamatan Kepanjen, dan PF (18) asal Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
"Telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Mbureng Gondanglegi, mengakibatkan korban jiwa dua orang meninggal dunia," urainya, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, berdasar keterangan saksi-saksi di lokasi, laka bermula kala korban PA yang mengendarai sepeda motor Honda Vario N-6938-EDJ berboncengan dengan PF, melintas dari arah barat ke timur di Jalan Raya Mbureng Kecamatan Gondanglegi.
Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba sebuah sepeda motor yang melaju searah di depannya mengurangi kecepatan.
Karena jarak terlalu dekat, korban tidak bisa menguasai kendaraan sehingga oleng dan terjatuh ke arah kanan.
"Nahas dari arah berlawanan melaju kendaraan Bus Pariwisata S-7833-US yang dikemudikan SW (42) asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka benturan di kepala karena terlindas roda kanan kendaraan bus dan meninggal dunia di tempat kejadian," terangnya.
Evakuasi terhadap korban segera dilakukan dengan ambulance untuk membawa jasad korban ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan visum.
Dicka tambahkan jika pengendara tak bisa kendalikan laju sepeda motor.
“Korban tidak bisa menguasai kemudi karena kendaraan di depannya berhenti sacara tiba-tiba, sehingga pemotor yang berboncengan tersebut jatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan bus dari arah berlawanan,” jelasnya.
Atas apa yang terjadi, lanjut Dicka uraikan, jika Unit Laka Satlantas Polres Malang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke kantor Satlantas Polres Malang.
Pihak kepolisian juga tekankan pentingnya mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di sekitarnya agar selalu memperhatikan situasi lalu lintas dan mengadaptasi kecepatan kendaraan sesuai dengan kondisi jalan.
Faktor cuaca, kondisi jalan, serta kepadatan lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama dalam mengatur kecepatan kendaraan. Kecepatan yang tidak sesuai dengan batas dan kurangnya jarak aman dapat membahayakan keselamatan diri dan orang di sekitarnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?