KPU Jombang Segera Tetapkan Paslon Terpilih, Ini Perolehan Suara Pemenang

KPU Jombang mengumumkan perolehan suara paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah sebanyak 173.098 suara dan paslon 02 Warsubi – Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebanyak 515.880 suara.

06 Dec 2024 - 22:30
KPU Jombang Segera Tetapkan Paslon Terpilih, Ini Perolehan Suara Pemenang
Komisioner KPU Jombang memimpin jalannya rekapitulasi tingkat Kabupaten. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dilakukan usai merampungkan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, Selasa (3/12/2024) lalu. 

KPU Jombang mengumumkan perolehan suara paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah sebanyak 173.098 suara dan paslon 02 Warsubi – Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebanyak 515.880 suara. 

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi mengatakan, tahapan penetapan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali, penetapan pasangan calon terpilih memperhatikan dua hal. 

”Ya, kita mengacu PKPU 18 Tahun 2024,’’ kata nuriadi dalam pesan diterima wartawan, Jumat (6/12/2024). 

Menurut Nuriadi, dua hal tersebut tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengena registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Kemudian, terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

”Jadi kita menunggu berita registrasi perkara konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi," ujar Nuriadi. 

KPU, lanjut dia, belum bisa memastikan jadwal penetapan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak bisa intervensi kapan pemberitahuan dari MK akan diturunkan. 

”Dan kita tidak bisa memastikan, yang jelas jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati/wakil bupati terpilih,’’ tukasnya. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jombang Jagat Putradona mengatakan selama jalannya rekapitulasi di tingkat Kabupaten sampai saat ini tidak ada upaya keberatan dari Paslon yang kalah. 

"Selama rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang di maksud mas, karena gugatan di tujukan kepada MK," kata Jagat. 

Semua tahapan diakuinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun dalam proses pleno memang ada perdebatan - perdebatan dalam forum yang diikuti oleh tim pemenangan Paslon. 

"Proses rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu pkpu no 18 tahun 2024," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow