KPU dan Bawaslu Bondowoso Terima Dana Hibah Pilkada 2024

Dana hibah tersebut menjadi wujud komitmen nyata dari Pemkab Bondowoso untuk mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti.

08 Nov 2023 - 15:00
KPU dan Bawaslu Bondowoso Terima Dana Hibah Pilkada 2024
Penandatanganan NPHD oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dengan Ketua KPU dan Bawaslu di Peringgitan Pendopo Raden Bagus Assra (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP – Mempersiapan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyerahkan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Serah terima tersebut ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Peringgitan Pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso, Rabu (8/11/2023).

NPHD tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu setempat. 

Adapun besaran dana hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 11.200.000.000. Sedangkan untuk KPU sebesar Rp 52.300.000.000.

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah dan kinerja KPU dan Bawaslu yang telah mempersiapkan tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahuin 2024 mendatang. 

“Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam mengamanatkan dana hibah penyelenggaraan Pilkada kepada KPU dan Bawaslu yang nantinya akan digunakan untuk memastikan terselenggaranya pemilihan yang demokratis adil dan transparan,” katanya.

Kata Pj Bupati, dana hibah tersebut menjadi wujud komitmen nyata dari Pemkab Bondowoso untuk mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 nanti.

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan teknologi yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu,” pesannya.

Sementara, Junaidi, Ketua Komisioner KPU Bondowoso optimistis dana hibah tersebut bisa cair 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Karena, 60 persen anggaran untuk Pilkada digunakan untuk honor dan operasional Ad Hoc.

“Berdasarkan aturan, anggaran tahap pertama bisa cair maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Jika tidak, Pemkab bisa dikenai sanksi dari Kemendagri,” tegasnya. (Adv)

Editor : Trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow