KPU Bondowoso Gelar PSU di Satu TPS, Ini Kronologi dan Hasilnya
Bawaslu menemukan kecurangan saat pencoblosan. Yakni, ada orang yang tidak berhak memilih, namun datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Bahkan, ada warga yang sudah meninggal, tetapi diwakili oleh orang lain.
BONDOWOSO, SJP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan pemungutan suara ulang, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Senin (2/12/2024).
Sebagai bentuk netralitas dan menjaga agar suasana pelaksanaan PSU tetap kondusif, lokasi TPS dipindah 300 meter dari lokasi awal dan kelompok panitia pemungutan suara (PPS) diganti oleh orang lain, karena mengundurkan diri.
Bahkan, di lokasi sedikitnya ada 370 personel aparat gabungan, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, petugas medis, dan beberapa unsur lainnya yang hadir untuk mengamankan jalannya PSU ini.
Di sela-sela proses pemungutan suara, Mohamad Makhsun, Komisioner KPU Bondowoso, divisi SDM dan Parmas, menjelaskan, PSU di TPS 03 merupakan rekomendasi dari Bawaslu.
Karena, Bawaslu menemukan kecurangan saat pencoblosan. Yakni, ada orang yang tidak berhak memilih, namun datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Bahkan, ada warga yang sudah meninggal, tetapi diwakili oleh orang lain.
“PSU ini kami laksanakan atas rekomendasi dari Panwascam dalam hal ini Bawaslu," ujarnya.
Dikonfirmasi perihal lokasi TPS yang dipindah dan petugas KPPS yang diganti, Makhsun menerangkan, jika TPS yang lama tak bersedia ditempati lagi. Sedangkan KPPS nya mengundurkan diri.
"Dia (petugas KPPS, red) shock, kemudian sakit, ketika kami panggil kita sampaikan mau ada PSU. Mereka angkat tangan," ungkapnya.
“Untuk surat suara lengkap sesuai DPT ditambah 2,5 persen surat suara tambahan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Solikhul Huda, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyampaikan alasan dilaksanakannya PSU.
“Hasil analisa ada pemilih yang tidak terdaftar dan ada pemilih yang diduga memberikan hak pilih lebih dari satu kali. Bahkan, ada pemilih yang meninggal dunia, namun ternyata ada yang menggunakan haknya," jelasnya.
Pelanggaran itu, kata Huda, jelas melanggar PKPU 17 pasal 50, (3). Hal inilah yang menjadi dasar Bawaslu untuk merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang.
Seperti diketahui, untuk jumlah DPT di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang, ada 491 orang, yang terdiri dari 238 pemilih laki-laki, dan 253 pemilih perempuan.
Untuk hasil penghitungan suara hingga pukul 17.00 WIB, tercatat suara Paslon nomor urut 01 Ra Hamid – Ra As’ad (Rahmad) memperoleh 132 suara. Kemudian, untuk Paslon nomor urut 02, Bambang - Gus Baqir (Bagus) mendapat 239 suara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?