KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jatim

Pj Gubernur jatim ungkapkan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku, serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses tersebut karena tidak bisa menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak.

16 Apr 2024 - 10:45
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jatim
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka bupati Sidoarjo oleh KPK RI, Selasa (16/4/2024). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jatim

Surabaya, SJP - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono merasa kaget saat mendengar kabar jika KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Adhy Karyono saat ditemui wartawan, pada Selasa (16/4/2024) usai pimpim apel pagi sekaligus Halalbihalal ASN Pemprov saat hari pertama masuk kerja.

Ia menekankan pentingnya menghormati proes hukum yang berlaku, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, karena tidak bisa menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak.

Untuk itu, Adhy menyikapi penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo oleh KPK dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. 

"Saya baru tahu kapan itu, ya kita serahkan proses hukum itu, karna belum diketahui tentu apakah tersangka bersalah atau tidak, kita harus mengikuti proses hukum tersebut bersama-sama dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang berlaku," terangnya.

Seperti diketahui, setelah KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka, kini KPK kembali menetapkan tersangka kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Usai dua ASN Pemkab Sidoarjo ditetapkan KPK jadi tersangka, kini giliran Ahmad Muhdlor Ali.

Terkonfirmasi terpisah, Selasa (16/4/2024) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan atas penetapan status tersangka adalah seorang bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujarnya.

KPK terangkan hal tersebut berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk didapat keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik KPK kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang. 

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya KPK pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024). 

Dalam kegiatan OTT KPK, diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Lalu, KPK mengamankan beberapa orang, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (tersangka).

Selain Siska, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dalam OTT tersebut, yaitu:

Agung Sugiarto, suami Siska yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo

Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo (Tersangka).

Riski Nourma Tanya, bendahara BPPD Sidoarjo.

Sintya Nur Afrianti, bendahara BPPD Sidoarjo

Umi Laila, pimpinan cabang Bank Jatim

Heri Sumaeko, bendahara BPPD Sidoarjo

Rahma Fitri, fungsional BPPD Sidoarjo

Tholib, kepala bidang BPPD Sidoarjo

Nur Ramadan, anak Siska Wati

Selanjutnya KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami kasus ini. 

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk korupsi di semua lini, termasuk di pemerintahan daerah.

Terhadap ancaman pidana pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.

Sedangkan, tersangka Ari Suryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK dalam penetapan Siska sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak di Sidoarjo. 

Pemotongan yang dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD, Ari Suryono (tersangka) dan Bupati Sidoarjo.

Disebutkan KPK sebelumnya, besaran potongan berkisar antara 10-30 persen dari total nilai yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak.

Olehnya, pemotongan itu sudah disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN. Dan mereka juga dilarang membicarakan masalah itu.

Saat ini, kata Ali, KPK belum dapat sampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik," terangnya.

Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan disampaikan bertahap pada publik. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow