Kompak, Bawaslu Dan KPU Cermati DCS

Tanggal 24 September sampai tanggal 3 Oktober ini adalah masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap)

25 Sep 2023 - 10:45
Kompak, Bawaslu Dan KPU Cermati DCS
KPU Kota Madiun, bersama Bawaslu Kota Madiun, lakukan pencermatan DPT, beserta seluruh perwakilan Parpol peserta pemilu, di KPU Kota Madiun, Senin (25/9/2023) (Foto : Antok / SJP)

Kota Madiun, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, terus mencermati nama dan data peserta pemilu.

Pencermatam ini dilakukan mulai dari Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, hingga nama nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diajukan masing masing parpol.

"Kemarin sudah diumumkan DCS (Daftar Calon Sementara) dan ini tanggal 24 September sampai tanggal 3 Oktober ini adalah masa pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Partai politik masih diberikan kesempatan untuk merubah atau mengganti calon (Caleg) selama ada persetujuan dari pimpinan partai ditingkat pusat," kata Wisnu Wardhana, Ketua KPU Kota Madiun, Senin (25/9/2023).

Dikatakan, sebelum tanggal 3 Oktober 2023 harus sudah clear semua dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali sebelum ditetapkan sebagai DCT.

"Mungkin parpol punya kalkulasi politik, pertimbangan pertimbangan politik dari calon calon yang diajukan, ini masih bisa dirubah sampai tanggal 3 Oktober. Lha selanjutnya setelah tanggal 3 Oktober sudah tidak bisa lagi. KPU akan melakukan verifikasi kembali dari calon yang diajukan itu," lanjutnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Madiun, juga akan terus memantau setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan.

"Kita pantau terus terkait dengan masa pencermatan DPT ini, sampai dengan verifikasi faktual nanti," ujar Mohda Alfian, Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Senin (25/9/2023).

Dikatakan Mohda, meski dari Parpol menyampaikan tidak ada perubahan Caleg yang sudah diumumkan pada DCS, Parpol tetap harus memberikan pernyataan resmi bila tidak ada perubahan.

"Ada form nya yang harus diisi untuk menyatakan tidak ada perubahan. Kalau itu terlewatkan, maka dianggap tidak mengajukan calon. Lha ini hati-hati Parpol, jangan sampai lewat," tambahnya.

Sementara dari DCS yang telah diumumkan KPU Kota Madiun pada Agustus lalu, satu pun tidak ada koreksi atau aduan dari masyarakat.

Namun tahapan pencermatan DCT tetap dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol menyusun kembali caleg yang akan bertarung pada pemilu 2024 mendatang.(*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow