Komnasdik Jawa Timur Angkat Bicara Dugaan Pungutan Berkedok Infaq SMKN Di Jombang
Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi angkat bicara mengenai dugaan penahanan Ijazah karena belum melunasi biaya Infaq Komite di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jombang.
Jombang, SJP - Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi angkat bicara mengenai dugaan penahanan Ijazah karena belum melunasi biaya Infaq Komite di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jombang.
Dirinya mengaku sudah melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 di Jombang, Khasanuddin.
Menurut Kepala Sekolah tidak ada niatan untuk menahan Ijazah siswa.
"Saya tidak ada niatan menahan ijazah anaknya itu belum tanda tangan, jadi waktu lulus mas anaknya diterima kerja di Kalimantan belum sempat cap tiga jari dan tanda tangan," kata Kunjung meniru penjelasan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang Khasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kunjung selaku praktisi hukum, bahwa Ijazah itu haknya siswa, sekolah wajib menyerahkan dan tidak ada tanggungan apapun dan dikait-kaitkan dengan masalah ijazah.
"Jadi kalau ada staf TU dan lain sebagainya yang ngomong untuk melunasi gak bener itu, jadi gak boleh," ujarnya.
Sama seperti kasus di SMK Negeri 6 Surabaya, sama, ini bener-bener ditahan (ijazah, red) siswa. Orang tua dan siswa menemui dirinya, saya laporan kepada Kadis wilayah setempat dan akhirnya ditindak lanjuti.
"Jadi satu kelas ada 17 anak ditahan, itu satu kelas, padahal jurusannya banyak. Karena ada tanggungan uang komite, saya bilang tindakan itu tidak bisa harus wajib diberikan Ijazah karena dipakai untuk kerja," terangnya.
Kunjung Wahyudi beberkan Infaq Komite memang tidak diperbolehkan jadi perihal aturannya, kalau kewenangan komite itu ada namanya bantuan sama sumbangan.
Sumbangan itu sifatnya sukarela, jadi gak boleh memaksa orang tua. Memang sekolah tidak boleh mengatur untuk harus itu Infaq, harus itu Shodaqoh, itu bukan kewenangan Sekolah, tapi kewenangan komite itu.
"Dan bahasanya bukan infaq, tetap sumbangan sukarela," bebernya.
Kalau ada temuan modus pungutan dengan kedok infaq, atau penahanan ijazah pihaknya bisa menerima laporan. Ijazah harus dikeluarkan, kalau anaknya sudah lulus punya tanggungan gak boleh tanggungan itu menjadi tanggungan orang tua, dianggap sudah lunas.
"Tidak ada kewajiban orang tua untuk melunasi, namanya saja sumbangan sukarela jadi gak boleh sekolah memaksakan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang siswa lulusan SMK Negeri 3 Jombang mengaku ditahan ijazah karena belum melunasi uang Infaq Komite. Berdasarkan coretan yang diberikan oleh oknum TU kepada siswa bersangkutan angkatan 2022/2023.
Meski setelah dipublikasikan ijazah telah diserahkan oleh pihak Sekolah, namun masih ada tanda tanya mengenai praktek dugaan pungutan berkedok Infaq Komite.
Adapun biaya yang diminta oleh sekolah kepada siswa meliputi, uang infaq komite kelas X senilai Rp 75.000 dikalikan 7 bulan diperoleh total Rp 525.000.Selanjutnya, uang Infaq komite kelas XI senilai Rp 75.000 dikali 12 bulan dengan total Rp 900.000.
Kemudian uang Infaq komite Kelas XII senilai Rp 100.000 kali 12 bulan dengan total Rp 1.200.000. Dan jas Almameter senilai Rp 2.000.000 serta pembayaran daftar ulang Rp 190.000. Sehingga total tagihan mencapai Rp 4.815.000. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?