Ketahui Negara-Negara yang Melarang Perayaan Natal di Ruang Publik, Apa Alasannya?
Peringatan Natal selalu dinantikan oleh umat Kristiani di seluruh dunia sebagai momen untuk merayakan kelahiran Yesus Kristus.
Suarajatimpost.com - Peringatan Natal selalu dinantikan oleh umat Kristiani di seluruh dunia sebagai momen untuk merayakan kelahiran Yesus Kristus. Namun, tidak semua negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk merayakan hari besar ini. Beberapa negara melarang perayaan Natal di ruang publik dengan alasan ideologi, agama, dan politik. Lantas, negara mana saja yang melarang perayaan Natal, dan apa alasan di balik kebijakan tersebut? Berikut ulasannya:
-
Brunei Darussalam
Pada 2014, Brunei mengeluarkan larangan resmi terhadap perayaan Natal di ruang publik. Hal ini ditetapkan dalam kebijakan syariah yang lebih ketat, yang melarang penggunaan simbol-simbol Natal seperti topi Santa Claus dan dekorasi Natal di ruang publik.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa perayaan Natal yang berlebihan dapat memengaruhi keimanan umat Muslim di negara tersebut. Meski begitu, warga non-Muslim tetap diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi, asalkan perayaan tersebut tidak terlihat di publik dan telah melapor kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp280 juta atau hukuman penjara selama lima tahun. -
Iran
Sebagai negara mayoritas Muslim, Iran juga memberlakukan larangan perayaan Natal di ruang publik. Aktivitas seperti mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi, dan mengenakan pakaian khas Natal dilarang di ruang publik. Meski demikian, umat Kristiani di Iran masih dapat merayakan Natal secara pribadi di tempat-tempat tertutup seperti rumah atau gereja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda atau hukuman penjara. -
Korea Utara
Negara yang terkenal dengan rezim tertutup dan otoriternya ini juga melarang perayaan Natal. Hari raya ini tidak diakui sebagai hari libur nasional, dan aktivitas keagamaan sangat diawasi ketat oleh pemerintah. Merayakan Natal dapat dianggap sebagai tindakan subversif yang membahayakan keamanan negara.
Secara kebetulan, tanggal 24 Desember diperingati sebagai hari kelahiran Kim Jong-suk, istri dari pemimpin pertama Korea Utara, Kim Il-sung. Oleh karena itu, perayaan Natal sangat dilarang di negara ini. -
Somalia
Somalia memberlakukan larangan perayaan Natal dan tahun baru sejak 2009 karena penerapan hukum syariah di negara tersebut. Larangan ini terutama bertujuan untuk menghindari potensi serangan dari kelompok Islamis. Oleh karena itu, perayaan di tempat umum, seperti hotel dan ruang publik, dilarang.
Meski demikian, warga asing dan non-Muslim masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi di rumah mereka. Larangan ini tidak berlaku di kompleks dan markas PBB, serta pangkalan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia. -
Tajikistan
Meskipun Tajikistan bukan negara mayoritas Muslim yang konservatif, pemerintahnya telah melarang simbol-simbol Natal seperti pohon Natal dan kostum Santa Claus. Larangan ini bagian dari kebijakan untuk menjaga identitas nasional dan mengurangi pengaruh budaya asing.
Pemberian hadiah Natal di sekolah juga dilarang. Meskipun demikian, umat Kristiani di Tajikistan masih dapat merayakan Natal secara pribadi di rumah masing-masing.
Larangan perayaan Natal di beberapa negara ini menunjukkan perbedaan pandangan ideologi, agama, dan kebijakan politik yang ada. Walaupun demikian, semangat Natal tetap dapat dirayakan dalam perayaan kecil dan pribadi, menjaga kebersamaan dan sukacita umat Kristiani di seluruh dunia. (**)
sumber: popbela.com
What's Your Reaction?