Ketahui 10 Negara tanpa PPN di Dunia
Rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025
Suarajatimpost.com - Rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, setara dengan Filipina. Sebelumnya, Indonesia menetapkan PPN 10%, yang kemudian dinaikkan menjadi 11% pada 1 April 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kabarnya pemerintah akan menunda penerapan tarif 12% dan menghitung bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak, salah satunya melalui subsidi listrik.
Di sisi lain, ada beberapa negara yang tidak menerapkan PPN, meski mereka menerapkan bentuk pajak lainnya. Berikut adalah daftar negara yang tidak memungut PPN:
- Amerika Serikat: Di AS, tidak ada PPN, namun terdapat pajak penjualan dengan tarif berkisar antara 0% hingga 16%.
- Hong Kong: Hong Kong tidak memiliki kebijakan terkait PPN maupun pajak penjualan.
- Brunei Darussalam: Brunei juga tidak mengenakan PPN atau pajak penjualan, bahkan tidak ada pajak penghasilan pribadi.
- Pakistan: Meskipun Pakistan tidak memiliki sistem PPN, negara ini memberlakukan pajak penjualan yang bervariasi antara 0% hingga 18% tergantung jenis barang.
- Qatar: Qatar tidak mengenakan PPN, tetapi menerapkan pajak selektif pada beberapa barang, seperti minuman soda (50%), minuman berenergi (100%), dan produk tembakau (100%).
- Irak: Irak tidak mengenakan PPN, namun memberlakukan pajak tinggi pada produk tembakau dan alkohol yang bisa mencapai 300%.
- Myanmar: Myanmar tidak memiliki sistem PPN, namun menerapkan pajak penjualan sebesar 5%.
- Greenland: Di Greenland, tidak ada sistem PPN maupun pajak penjualan.
- Kuwait: Kuwait juga tidak memiliki regulasi terkait PPN.
- Libya: Libya tidak menerapkan PPN.
Meskipun negara-negara tersebut tidak memungut PPN, banyak dari mereka memiliki sistem pajak lain atau cara-cara alternatif untuk memperoleh pendapatan negara. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?