Kepala SMA Negeri 1 Bantur Tanggapi Kabar Pungli

Kepala SMA Negeri 1 Bantur, Istinah Sofariyah, S.Pd.,M.M. melalui Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas SMA Negeri 1 Bantur, Elis Arofah, S.Pd. langsung lakukan klarifikasi terkait tuduhan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

27 Nov 2023 - 09:30
Kepala SMA Negeri 1 Bantur Tanggapi Kabar Pungli
Ilustrasi. (SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Beredar kabar ada pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bantur, yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Bahkan, kabar tersebut sempat dimuat di beberapa media online.

Dalam pemberitaan tersebut pihak sekolah dan Komite SMA Negeri 1 Bantur dituduh melarang beberapa siswa mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) sebelum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang seragam dan uang gedung yang diganti dengan infaq.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Bantur, Istinah Sofariyah, S.Pd.,M.M. melalui Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas SMA Negeri 1 Bantur, Elis Arofah, S.Pd. langsung melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Menurut Elis, pemberitaan di media tersebut dinilai sangat meresahkan pihak sekolah dan masyarakat, karena media itu menuliskan pemberitaan bahwa pihak komite sekolah telah melakukan pungli.

"Kala itu ada tiga oknum wartawan yang datang ke sekolah, dan saya suruh isi buku tamu terlebih dahulu, kemudian saya sampaikan ke ibu Kepala Sekolah (Kepsek), dan beliau (Ibu Kepsek) sedang ada kegiatan pembelajaran daring guru penggerak dan menjanjikan lain waktu kalau ada kesempatan," ucapnya, saat ditemui SuaraJatimPost.com, Senin (27/11/2023).

Elis menceritakan, bahwa setelah disampaikan Kepsek tidak bisa menemui, ketiga oknum wartawan tersebut langsung mencerca beberapa pertanyaan kepada individu yang tupoksi Humas untuk disampaikan ke wartawan tersebut.

"Wartawan itu melayangkan beberapa pertanyaan ke saya, dan saya jawab tidak tahu, tapi wartawan itu langsung menuliskan di media tanpa klarifikasi dulu ke Kepsek, dan dalam penulisan berita itu saya malah dituduh melindungi (Pungli)," jelasnya.

Elis menjelaskan, penulisan berita oleh oknum wartawan itu tidak berdasarkan fakta dan data, tetapi berdasarkan opini sebagian wali murid yang akhirnya bisa meresahkan masyarakat.

 "Jika memang wali murid yang menjadi sumber media itu keberatan, maka pihak sekolah akan mengembalikan sumbangan komite kepada yang bersangkutan jika dirasa keberatan," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Elis, pihaknya sangat sayangkan pemberitaan di media yang dilakukan secara sepihak tanpa melakukan uji kebenaran informasi kepada sekolah maupun komite sekolah. 

"Saya sangat menyayangkan pemberitaan itu, apalagi berita itu tidak memenuhi kaedah Jurnalistik, dan kami berharap masyarakat lebih cerdas untuk menggunakan media sosial (Medsos), gunakan medsos secara obyektif, karena sekarang banyak media dan oknum wartawan yang langsung copy paste melalui media sosial sehingga kita perlu mengecek kebenaran berita dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar sehingga bisa meresahkan masyarakat," pesannya.

Sebagai informasi, pihak SMA Negeri 1 Bantur anggap pemberitaan tersebut sebagai berita bohong.

Pasalnya oknum wartawan tersebut dinilai langgar Kode Etik Jurnalistik, dan tidak memahami UU pers no. 40/1999 pasal 5 bahwa pers berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah.

Terlebih, dalam pemberitaan tersebut diunggah bukti kwitansi lama pada tahun 2020 dan tahun 2022 yang masih dijabat oleh Kepala Sekolah yang lama. (*)

editor: trisukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow