Kemenag RI: Berhaji Wajib Gunakan Visa Resmi, Waspada Penipuan!

Berlakunya visa haji juga telah diatur dalam Undang-Undang penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 Jemaah. Dengan rincian, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total menjadi 241.000 jemaah.

22 Apr 2024 - 12:00
Kemenag RI: Berhaji Wajib Gunakan Visa Resmi, Waspada Penipuan!
Prof. Hilman Latief, MA Ph D selaku Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali menegaskan bahwa ibadah haji 1445 H/2024 M hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji di kementrian agama RI. ?Foto:dok/SJP)

Surabaya, SJP - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), kembali menegaskan bahwa ibadah haji 1445 H/2024 M hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji. 

Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHU Hilman Latief di Jeddah, Senin (22/4/2024).

Hilman menyatakan penegasan ini perlu disampaikan karena banyaknya informasi yang beredar di media sosial, yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa, seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), bahkan visa petugas haji.

Selain itu, kata Hilman, penyalahgunaan visa non haji akan ditindaktegas oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, menurut Hilman, otoritas Arab Saudi telah menyampaikan kepada Kemenag tentang potensi penyalahgunaan visa non haji untuk ibadah haji 2024.

"Arab Saudi akan memperketat pemeriksaan dan menindak tegas jemaah yang menggunakan visa non haji," ujarnya.

Disebutkan untuk diberlakukan selanjutnya,  berlakunya visa haji juga telah diatur dalam Undang-Undang penggunaan visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Olehnya, visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni, haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kemudian visa haji mujamalah peruntukkan bagi undangan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.

"Keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui PIHK dan dilaporkan kepada Menteri Agama," jelasnya.

Secara total, sebut Hilman, pada tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Dengan rincian, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah ditambah 20.000 kuota tambahan, sehingga total menjadi 241.000 jemaah.

"Waspada penipuan berhaji tanpa antre, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antre, karena banyak modus penipuan yang memanfaatkan iming-iming tersebut," terangnya.

Untuk itu, pihak pemerintah indonesia dalam hal ini menegaskan terkait kerjasama Kemenag RI dan Arab Saudi untuk melindungi jemaah guna antisipasi terjadinya tindakan kejahatan dapat diwaspadai.

"Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah sepakat untuk bekerja sama lebih erat dalam menjaga jemaah haji dari penipuan dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2024," urainya.

Proses Pemvisaan dan Persiapan Haji 2024 Sedang Berlangsung

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab menambahkan bahwa proses pemvisaan dan persiapan penyelenggaraan haji 2024 sedang berlangsung untuk poses visa.

Saat ini, imbuh Saiful, tercatat sekitar 23.000 visa jemaah haji reguler telah terbit dan prosesnya akan terus berlanjut hingga semua visa terbit.

"Kemenag juga sedang melakukan pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter) dengan proses pemaketan layanan jemaah," urainya.

Termasuk dalam penyusunan jadwal penerbangan jemaah haji telah ditetapkan, baik dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.

Berikut di dalamnya tentang persiapan asrama haji melalui kesiapan Kemenag yang juga sedang melakukan persiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow