Dinsos P3AP2KB Kota Malang Mencatat, Selama Satu Tahun ada 92 Aduan Tindak Kekerasan

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, sejak berdirinya UPT PPA, Dinsos P3AP2KB, yakni pada Januari 2023 hingga Januari 2024 (selama Satu tahun), ada sebanyak 92 aduan tindak kekerasan yang diterima

22 Apr 2024 - 11:45
Dinsos P3AP2KB Kota Malang Mencatat, Selama Satu Tahun ada 92 Aduan Tindak Kekerasan
Ilustrasi (Tiwa/SJP)

Kota Malang, SJP - Sejak berdirinya Unit Pelaksana Tugas (UPT), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, tercatat ada sebanyak 92 aduan tindak kekerasan yang diterima.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan, sejak berdirinya UPT PPA, Dinsos P3AP2KB, yakni pada Januari 2023 hingga Januari 2024 (selama Satu tahun), ada sebanyak 92 aduan tindak kekerasan yang diterima.

"Satu tahun dibentuk, sudah ada 97 aduan yang ditangani UPT PPA dengan kasus macam-macam, hampir setiap Minggu ini itu ada aduan yang masuk," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/4/2024).

Menurut Donny, aduan tersebut mayoritas tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam pacaran, dan perundungan. Sedangkan untuk penanganan kasus KDRT, pihaknya juga akan menghadirkan pihak keluarga maupun tokoh yang ada di lingkungan korban.

"Dalam penanganan KDRT itu kita juga menghadirkan pihak keluarga atau tokoh-tokoh di lingkungan korban supaya tidak terjadi lagi KDRT. Kan kita di wilayah semuanya harus ikut mengawasi, sehingga perlu ada pantauan dari tokoh masyarakat sekitar," jelasnya. 

Sedangkan, lanjut Donny, untuk kasus kekerasan, penanganan yang diutamakan ialah penanganan psikis terhadap korban. Namun perlu disayangkan bahwa dalam penanganan selanjutnya beberapa kasus hanya selesai dengan cara kekeluargaan tanpa proses hukum. 

"Endingnya biasanya damai. Karena kalau kita di ranah hukum saja, pasti di kejaksaan ada restorative justicenya, jadi ada mediasi. Kecuali kalau memang ada tindak pidananya," terangnya. 

Akan tetapi, tambah Donny, jika ada perkara yang lanjut ke proses hukum, pihaknya juga akan berkerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuannya dan Anak dari Polresta Malang Kota.

"Tapi, hampir semua kasus di Kota Malang ini pasti sudah tertangani UPT PPA, tinggal proses selanjutnya itu apakah ada proses hukum atau tidak. Kalau ada proses hukum, pasti akan kami koordinasikan dengan PPA Polresta Malang. Tapi kalau itu terkait dengan pendampingan, perlindungan orangnya, itu menjadi tanggungjawab kami," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow