Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dinyatakan Lengkap P21
Terhadap perkara Gregorius Ronald Tannur, kami dari tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dan kesimpulan dari tim juga telah kami gelar bersama tim teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surabaya, dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P21
Surabaya, SJP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan meneliti berkas perkara Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Kamis (18/1).
Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Terhadap perkara Gregorius Ronald Tannur, kami dari tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dan kesimpulan dari tim juga telah kami gelar bersama tim teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surabaya, dan hasilnya perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap alias P21," ujar Joko dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Disebutkan, berkas perkara Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dinyatakan lengkap atau P21.
Ronald bakal segera disidang selanjutnya, sembari tunggu penyusunan berkas tuntutan JPU oleh pihak Kejari Surabaya.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Surabaya, dalam perkara ini, Ronald disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya beserta barang buktinya.
"Tentu saja, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kami akan menyiapkan tim JPU untuk selanjutnya dibawa ke persidangan," terangnya.
Joko menambahkan, pihaknya akan menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya.
Diberitakan sebelumnya, Ronald memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila kepada Dini, Rabu dini hari (4/10/2023).
Ronald bahkan sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak di basement parkiran. Saat itu, ia mengajak Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV, Surabaya.
Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana.
Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Ronald merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR.(*)
Editor:trisukma
What's Your Reaction?