Apakah ASN Boleh Menerima Hadiah Tahun Baru?

KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

01 Jan 2024 - 04:15
Apakah ASN Boleh Menerima Hadiah Tahun Baru?
Ilustrasi. Foto: Diambil dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi (KPK: 2021)

KITA saat ini tengah menjalani hari pertama di tahun 2024. Sejak semalam, bahkan hari ini, masih banyak orang merayakam pergantian tahun dengan berkumpul bersama keluarga, pesta kembang api, bakar ikan dan menikmati liburan.

Perayaan pergantian tahun ini berbarengan dengan Natal, sehingga tak sedikit yang memanfaatkan momentum ini dengan memberikan hadiah. Boleh atau tidak ya menerima hadiah tersebut?

Pada dasarnya hukum hadiah itu boleh. Siapa saja boleh menerima hadiah. Hanya saja, hadiah yang diberikan tersebut bisa menjadi problem jika diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, karena bisa tergolong gratifikasi. 

Tak sedikit gratifikasi disamarkan dalam bentuh hadiah atau parsel hari-hari besar, termasuk tahun baru.

Pertimbangan pengendalian hadiah baik di hari raya, pernikahan, atau momen tertentu karena hadiah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Peraturan ini disusun untuk mengefektifkan tugas pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf (a), yang kemudian diuraikan lebih jauh pada Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK.

Gratifikasi

Terminologi gratifikasi, dikutip dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi (KPK: 2021), baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia melalui UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pada Pasal 12B dan 12C UU Tipikor diaturlah mengenai delik gratifikasi yang memberikan ancaman pidana bagi setiap ASN atau penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

Sebelum aturan tersebut, larangan gratifikasi secara terperinci telah diatur pada Pasal 7 dan 8 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 10/1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

Mengapa Gratifikasi Tidak Boleh?

Pemberian atau penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat-istiadat, akan tetapi.

Namun, ketika hadiah tersebut diselimuti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi sebagai sesuatu yang netral, tentu tidak bisa dimaklumi. Inilah yang disebut suap seperti disebutkan Pasal 12 B, gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Dalam konteks pasal tersebut, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang, dengan mengharapkan ASN atau penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi tersebut.

Penerimaan gratifikasi yang dianggap suap harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran pelaporan.

Jika gratifikasi yang wajib dilaporkan telah jatuh tempo, setiap penerimaan tersebut harus dianggap sebagai “Suap”, demikian dikutip dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Imbauan Sektor Swasta

Pengendalian gratifikasi tak hanya terjadi di lingkup pemerintah, tapi juga sektor swasta. KPK telah mengirimkan surat imbauan dengan Nomor:

B-33/01-13/01/2014 tertanggal 7 Januari 2014 perihal Peran Serta Sektor Swasta dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut dikirimkan kepada Ketua KADIN Indonesia, para Ketua Asosiasi/Gabungan Himpunan yang tergabung dalam KADIN Indonesia, dan pimpinan sektor swasta dan korporasi.

Substansi surat tersebut agar korporasi tidak memberi atau membiarkan terjadinya pemberian gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada ASN/penyelenggara negara dan agar korporasi membentuk lingkungan bersih dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Pemberian hadiah mungkin saja tidak bernilai tinggi, hanya saja, berlangsung terus menerus. Bahkan, hadiah kecil berupa bantuan yang pernah diberikan oleh seseorang saja jika dianggap bernilai bagi penerimanya, bisa menimbulkan rasa terima kasih yang mendalam.

Berbagai bentuk hadiah tersebut, dikutip dalam Modul Integritas Bisnis 8: Managing Gift disebutkan bahwa dapat menimbulkan tanam budi berupa loyalitas pada pihak penerima, sehingga akan berusaha untuk mengutamakan kepentingan pihak pemberi dalam berbagai urusan.

Itulah mengapa, korporasi baik swasta maupun yang berada di bawah naungan negara, sangat disarankan untuk membuat aturan tegas tentang penerimaan hadiah. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Pusat Edukasi Antikorupsi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow