Kebijakan BPJS Kesehatan Wajib untuk Pengurusan SIM Baru
Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diatur dengan persyaratan baru yang mengharuskan pemohon untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan
Suarajatimpost.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diatur dengan persyaratan baru yang mengharuskan pemohon untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan finansial bagi seluruh penduduk Indonesia. Dengan sistem asuransi ini, diharapkan masyarakat lebih terjamin dalam hal kesehatan.
Kontroversi di Masyarakat
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa terbebani dengan syarat baru ini. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Solusi untuk Calon Pemohon SIM
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM tetapi belum memiliki BPJS Kesehatan, langkah pertama adalah mendaftar sebagai peserta. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile atau dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Namun, ada kemungkinan bahwa beberapa layanan pembuatan SIM di daerah tertentu masih memproses permohonan tanpa kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Oleh karena itu, penting untuk mengecek kebijakan yang berlaku di wilayah Anda.
Persyaratan Pembuatan SIM
Berikut adalah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi untuk pembuatan SIM sesuai Pasal 9 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM, baik secara manual maupun elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menunjukkan aslinya.
- Bagi warga negara asing, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
- Melakukan perekaman biometrik, seperti sidik jari dan pengenalan wajah.
- Menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam JKN.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Kesimpulan
Pembuatan SIM bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan di jalan raya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap kebutuhan medis. Dengan memahami persyaratan dan manfaat keduanya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk proses pembuatan SIM dan juga mendapatkan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?