Kasus Pembunuhan Gegara Perselingkuhan Kembali Terjadi di Pamekasan

Korban berinisial A (38) yang merupakan warga Desa Batu Bintang dibunuh dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial R (38), warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.

25 Oct 2023 - 17:00
Kasus Pembunuhan Gegara Perselingkuhan Kembali Terjadi di Pamekasan
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto (Faisol/SJP)

Kabupaten Pamekasan, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan pelaku pembunuhan di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Korban berinisial A (38) yang merupakan warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, dibunuh dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial R (38), warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan bahwa pada sekitar pukul 19.00 WIB (24/10/2023) malam, pelaku R mendapati korban inisial A dan istrinya, SMJ berduaan di dalam sebuah kamar.

Saat itu, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban masih berusaha melarikan diri. Namun nahas, tepat di samping rumah ibu Timah, korban dapat dikejar oleh pelaku.

“Pelaku menyabet celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.

Dikatakan, setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (diduga berselingkuh),” ungkapnya.

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya baju korban yang terdapat darah dan sebilah celurit milik pelaku yang masih ada bercak darah. Atas peristiwa itu, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

Sri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Menurutnya, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Selain itu, saya mengimbau agar warga menghindari perselingkuhan. Selain berdosa, hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2023 lalu, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, soal perselingkuhan menantunya. (*)

Editor: Ronny Wicak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow