Tahun 2023, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Malang Meningkat

Peningkatan kasus tersebut ditengarai disebabkan beberapa faktor, yakni pola asuh orang tua yang kurang tepat, pergaulan yang buruk, dan pengalaman masa lalu yang buruk, serta kondisi korban.

01 Nov 2023 - 03:30
Tahun 2023, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Malang Meningkat
Ilustrasi

Kabupaten Malang, SJP - Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Malang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, hingga Agustus 2023, tercatat ada sebanyak 59 kasus kekerasan seksual pada anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak disepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2021, angka Kekerasan fisik ada 10 kasus, Kekerasan psikis 29 kasus, dan Kekerasan seksual: 13 kasus, serta penelantaran jumlahnya 11 kasus. Tahun 2022 itu, Kekerasan fisik ada 24 kasus, Kekerasan psikis ada 63 kasus, dan Kekerasan seksual ada 34 kasus, kalau penelantaran jumlahnya 28 kasus. Kalau Tahun 2023 sampai bulan Agustus kemarin itu ada 6 kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis 58 kasus, dan kekerasan seksual ada 59 kasus," ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Arbani, peningkatan kasus tersebut ditengarai disebabkan beberapa faktor, yakni pola asuh orang tua yang kurang tepat, pergaulan yang buruk, dan pengalaman masa lalu yang buruk, serta kondisi korban.

"Dengan adanya faktor-faktor itu membuat anak tidak memiliki konsep diri yang baik, dan semua kasus kekerasan yang terlapor ke kami itu telah ditangani dan mendapatkan pendampingan sampai proses hukum yang dihadapi selesai," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Arbani, dalam penanganan dan pendamping itu bisa dikatakan tuntas atau tidak, karena melihat kondisi psikologis masing-masing anak, dan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Tergantung kondisi psikologis anak itu masing-masing, karena kita (DP3A) mencatat ada beberapa kasus yang sudah selesai, tapi mereka menghubungi lagi UPT PPA karena gejala trauma baru yang dirasakan," tegasnya.

Untuk itu, tambah Arbani, DP3A Kabupaten Malang akan memperkuat jejaring mereka seperti guru bimbingan konseling (BK) di sekolah-sekolah dan forum anak agar segera melapor jika terjadi kasus kekerasan pada anak.

"Jejaring ini akan kami perkuat agar kasus bisa segera dilaporkan ke DP3A. Sehingga, pendampingan bisa segera kami lakukan terus," tukasnya. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow