Jurnalis Lamongan Beraksi Tolak Draf Revisi RUU Penyiaran
Jurnalis Lamongan mengajak Pemkab dan DPRD Lamongan untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kabupaten Lamongan, SJP - Puluhan jurnalis di Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembatalan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Para jurnalis melakukan aksi jalan mundur dari perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat, menuju gedung DPRD Lamongan. Aksi tersebut sebagai simbol mundurnya demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam aksinya, para jurnalis juga mengajak Pemkab dan DPRD Lamongan untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Untuk Pemkab Lamongan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Nalikan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Akib, menemui para jurnalis.
Dalam sambutannya, Khusnul Akib menyatakan akan mendukung insan pers dalam menentang RUU Penyiaran tersebut.
"Kami telah menandatangani surat pernyataan penolakan yang dibuat oleh aliansi jurnalis Lamongan untuk dikirim ke Dewan Pers di Jakarta," ujarnya.
Akib juga menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis karena pada saat aksi berlangsung hanya ditemui oleh satu anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
"Anggota DPRD lainnya sedang ada tugas di luar," jelasnya.
Kadam Mustoko, ketua koordinator aliansi jurnalis Lamongan yang juga seorang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamongan, menyatakan, pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Upaya revisi UU tersebut dinilai mengebiri kebebasan pers," tegasnya.
Aksi damai ini merupakan wujud solidaritas jurnalis di Lamongan dalam memperjuangkan kebebasan pers dan menjaga demokrasi di Indonesia.
"Menyikapi hal tersebut, kami jurnalis di wilayah kerja kabupaten Lamongan menyatakan sikap sebagai berikut, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," kata Kadam.
Kadam juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis, serta publik dan meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform.
"Dari proses penyusunan jurnalis Lamongan menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?