Isi Kekosongan, Plt Ketua KONI Kota Probolinggo Diisi Imanto
Selama masa rehabilitasi tersebut, Dodik dianggap tidak dapat memimpin KONI dan posisinya digantikan oleh Plt Ketua Umum sesuai dengan Pasal 29 AD/ART KONI.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Tersandungnya Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi karena konsumsi sabu, membuat KONI Jawa Timur bertindak.
Hasilnya, Imanto yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua I KONI, telah disetujui untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Probolinggo.
Hal ini dibenarkan oleh KONI Jatim, melalui Sekretaris KONI Jatim Akmal Budianto yang mengatakan, jabatan Ketua KONI Kota Probolinggo dinonaktifkan sembari menunggu keputusan hukum.
Imanto sendiri, membenarkan terkait dirinya menjadi Plt Ketua KONI Kota Probolinggo.
"Ya, saat ini saya menjabat sebagai Plt Ketua KONI Kota Probolinggo," kata Imanto kepada wartawan pada Selasa, (22/10/2024).
Imanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU, telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Ketua KONI Kota Probolinggo yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Jatim, M. Nabil.
Penunjukan Imanto sebagai pengganti Rahardian Juniardi dilakukan melalui rapat pleno KONI Kota Probolinggo pada Jumat, (18/10/2024) yang dihadiri oleh sekitar 25 pengurus KONI Kota Probolinggo
Termasuk Wakil Ketua Umum 1 dan 2, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, serta delapan pengurus bidang lainnya yang bertugas sebagai pelaksana di KONI.
Imanto akan menjabat selama enam bulan sesuai dengan ketentuan AD/ART KONI.
Diketahui, pergantian kepemimpinan KONI Kota Probolinggo terjadi setelah Ketua Umum sebelumnya, Rahardian Juniardi alias Dodik, ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat, (11/10/2024) karena mengonsumsi sabu-sabu.
Dodik akhirnya diputuskan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya selama tiga bulan.
Oleh karena itu, selama masa rehabilitasi tersebut, Dodik dianggap tidak dapat memimpin KONI dan posisinya digantikan oleh Plt Ketua Umum sesuai dengan Pasal 29 AD/ART KONI. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?