Ini Sanksi Bagi ASN di Bondowoso yang Bolos Kerja Pasca Liburan Lebaran
Sanksi yang akan diberikan tentunya sesuai dengan regulasi, mulai dari teguran lisan dan tulisan, sampai pemotongan tunjangan kinerja.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Masa liburan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah sudah berakhir. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal masuk pada Selasa tanggal 16 April 2024 besok.
Jadwal liburan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama Pegawai ASN tahun 2024.
Dalam keputusan Presiden Jokowi tersebut telah ditetapkan waktu cuti bersama di momen Idulfitri 2024 pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
Jika dihitung, libur ASN memang hanya 4 hari, namun jika dihitung bersama libur hari raya dan akhir pekan, maka ada rentang sejak tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.
Sehingga jika ditotal, ASN bisa menikmati masa liburan Lebaran selama 10 hari. Tentunya, rentang waktu itu cukup untuk bersilaturahmi dan menghabiskan waktu bersama keluarga selama momen Lebaran.
Oleh sebab itu, pelayan masyarakat ini akan masuk pada tanggal 16 April 2204. Jadi, seluruh ASN diimbau untuk tidak bolos dan nambah liburan Lebaran, agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan seperti biasanya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengimbau kepada seluruh ASN di Bumi Ki Ronggo, untuk masuk tepat waktu.
Bahkan, orang nomer satu di Bondowoso ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pj Sekda ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tak hanya itu, Pj Bupati Bondowoso juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang masih bolos di hari pertama masuk kerja pasca liburan Lebaran tahun ini.
"Yang jelas bagi ASN yang bolos kerja, ada sanksi yang akan kami berikan. Terkait sanksinya itu pasti sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Bambang Soekwanto, Senin (15/4/2024) kepada suarajatimpost.com.
Untuk sanksi yang akan diberikan, lanjut Bambang Soekwanto, mekanismenya sudah diatur dalam regulasi.
"Nanti ada sanksi seperti pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dan sanksi teguran. Intinya sanski tersebut harus sesuai dengan regulasi. Karena, saya tidak berani memberikan sanksi kalau tidak sesuai regulasi," tandasnya.
Seperti diketahui, sanksi dimaksud juga telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Bagi ASN yang bolos kerja akan dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran lisan dan tulisan.
Bahkan, jika dilakukan dalam kurun waktu tertentu dalam setahun dapat dilakukan pemotongan tunjangan.
Sanksi terberat dapat dipecat dari jabatan jika kedapatan dan terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?