Ini Dia Motif Suster Penganiaya Anak di Malang

Danang melanjutkan bahwa tersangka mengakui beberapa faktor lain yang mendorongnya untuk aniaya korban, yaitu karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.

30 Mar 2024 - 16:30
Ini Dia Motif Suster Penganiaya Anak di Malang
Tersangka penganiayaan anak di Malang bernama Indah, saat konferensi pers di Polresta Malang (Beritasatu/SJP)

Kota Malang, SJP -  Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024) ungkap motif penganiayaan balita berinisial CA (3) oleh pengasuh ana bernama Indah (27) asal Bojonegoro.

"Pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban tetapi korban menolak tidak mau," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Sabtu (30/3/2024).

Danang melanjutkan bahwa tersangka mengakui beberapa faktor lain yang mendorongnya untuk aniaya korban yang merupakan anak dari selebgram Malang Aghnia Punjabi.

Alasan tersebut adalah karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.

"Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Danang.

Danang melanjutkan bahwa tersangka mengatakan ada alasan lain mengapa tersangka melakukan penganiayaan tersebut. 

"Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun," jelasnya.

Menurut Danang pihaknya akan membawa tersangka ke biopsikologi Polda Jatim berdasarkan motif dan pengakuan tersangka sehingga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

"Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban," lanjut Danang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)

Sumber: Beritasatu.com/Didik Fibrianto

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow