Harapan dan Pesan Ketua KI Jatim di KI Awards 2024: Dorong Transparansi Badan Publik untuk Kepentingan Masyarakat

Ketua KI Jatim Edi Purwanto dalam KI Awards 2024 mendorong badan publik meningkatkan transparansi, mengajak masyarakat aktif mengakses informasi, dan memberi kritik untuk pembangunan yang lebih baik.

13 Nov 2024 - 21:17
Harapan dan Pesan Ketua KI Jatim di KI Awards 2024: Dorong Transparansi Badan Publik untuk Kepentingan Masyarakat
Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan sejumlah harapan dan pesan penting dalam acara puncak KI Awards 2024, "Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik" yang digelar pada Rabu malam (13/11/2024) di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya. 

Acara penghargaan ini diadakan sebagai apresiasi kepada badan publik di Jawa Timur yang telah berkomitmen pada keterbukaan informasi, serta sebagai pendorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Saat ditemui sebelum acara dimulai, Edi menekankan bahwa KI Awards bukan hanya seremoni penghargaan, melainkan sarana evaluasi untuk memantau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Setiap badan publik yang terlibat, mulai dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal seperti KPU dan Bawaslu, dievaluasi dalam upaya mereka memenuhi hak publik atas informasi.

"Kami berharap acara ini menjadi sebuah pelentik, pemicu bagi badan publik lain di Jawa Timur untuk lebih baik dalam penyajian informasi, dalam mengumumkan informasi, atau memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," ujar Edi, Rabu (13/11/2024).

Edi juga menyampaikan harapannya agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mematuhi UU KIP, yang menjadi pedoman dalam penyediaan informasi publik. Menurutnya, badan publik harus semakin terbuka dalam menyediakan informasi, kecuali untuk informasi yang memang dikecualikan sesuai undang-undang.

"Harapannya lebih dari sekadar kolaborasi, kami ingin semua pihak bisa sama-sama taat dan patuh pada Undang-Undang 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa semua informasi adalah informasi yang harus dibuka, kecuali yang dikecualikan," tambah Edi.

Tidak hanya berharap pada keterbukaan badan publik, Edi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan hak mereka atas informasi, termasuk memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. 

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan hak masyarakat dan harus digunakan untuk mendukung pembangunan yang sesuai harapan.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif, akseslah informasi yang ada, berilah kritik, berikanlah masukan kepada pemerintah, sehingga proses perjalanan pembangunan atau penggunaan anggaran sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Edi mengingatkan bahwa UU KIP mengatur hak-hak masyarakat dan pemerintah terkait akses informasi, sehingga penting bagi masyarakat dan badan publik untuk memahami undang-undang tersebut. 

Menurutnya, UU ini tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengakses informasi, tetapi juga melindungi hak mereka dalam mendapatkan informasi yang relevan.

"Undang-Undang 14 Tahun 2008 itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan haknya atas informasi. Mereka bebas mengakses informasi dari pihak manapun, terutama dari badan publik, demi pengembangan kapasitas dan pengetahuan mereka," pungkas Edi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow