Generasi Muda Kota Batu Tunda Nikah, Ekonomi dan Karier Jadi Prioritas

Penurunan angka pernikahan di Kota Batu mencerminkan dua sisi perubahan sosial. Di satu sisi menunjukkan meningkatnya kesadaran perencanaan hidup di kalangan generasi muda, namun di sisi lain tetap menuntut penguatan edukasi dan pengawasan untuk menekan pernikahan dini serta pernikahan di luar sistem administrasi negara

23 Jan 2026 - 19:08
Generasi Muda Kota Batu Tunda Nikah, Ekonomi dan Karier Jadi Prioritas
Ilustrasi pernikahan (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Perubahan cara pandang generasi muda terhadap pernikahan mulai terlihat jelas di Kota Batu. Sepanjang 2025, angka pernikahan tercatat menurun cukup signifikan, seiring meningkatnya orientasi masyarakat usia produktif pada pendidikan, karier, dan kesiapan ekonomi.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli pada Jumat (23/1/2026) mengatakan, berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu menunjukkan, jumlah pernikahan selama 2025 hanya mencapai 1.419 peristiwa. Angka tersebut turun sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.534 pernikahan. Penurunan ini mempertegas tren nasional menurunnya minat menikah di usia relatif muda.

"Kondisi ekonomi menjadi faktor paling dominan yang membuat calon pengantin menunda pernikahan. Beban biaya hidup, ketidakpastian pekerjaan, hingga tuntutan kemandirian finansial membuat generasi produktif lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan menikah. Bahkan, banyak yang secara usia sudah memenuhi syarat, tetapi merasa belum siap secara ekonomi. Ini jadi pertimbangan utama,” katanya.

Fenomena ini terlihat dari dominasi pasangan menikah pada rentang usia 21 hingga 30 tahun, yang dianggap lebih matang secara mental dan finansial. Secara wilayah, Kecamatan Batu masih mencatat angka pernikahan tertinggi dengan 696 perkawinan, disusul Bumiaji 434 perkawinan dan Junrejo 289 perkawinan.

Menariknya, di tengah penurunan angka pernikahan secara umum, jumlah pengajuan pernikahan dini justru tidak banyak berubah. Pada 2025 tercatat 45 pengantin berusia di bawah 19 tahun, hanya turun satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah serius.

Jazuli menyebut, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak menjadi salah satu pemicu utama pengajuan dispensasi nikah. Selain itu, praktik nikah siri yang masih terjadi membuat sebagian peristiwa pernikahan tidak tercatat secara resmi oleh KUA.

“Secara data memang menurun, tapi di lapangan masih ada praktik pernikahan yang tidak tercatat. Ini tantangan kami,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow