Gegara Pengusaha Warkop Karaoke Minta Dilegalkan, Para NGO Tuai Pro-Kontra

Area usaha di Gempol 9 sebagai tempat usaha hiburan berpotensi dijadikan tempat sarana atau fasilitas perbuatan melanggar hukum, bahwa pernah terjadi perdagangan manusia, penjualan miras atau sebagai tempat pesta miras.

19 Apr 2024 - 13:45
Gegara Pengusaha Warkop Karaoke Minta Dilegalkan, Para NGO Tuai Pro-Kontra
Ilustrasi warkop remang-remang plus karaoke (foto ilustrasi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Puluhan pengusaha warkop alias warung kopi di Kabupaten Pasuruan resah, lantaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tempat hiburan malam.

Sehingga, menanggapi keresahan pengusaha warkop terkait usahanya, mereka meminta untuk dilegalkan dengan menemui beberapa NGO (Non Governmental Organization) pada Kamis (18/4/2024).

Namun disisi lain, para NGO (Non Governmental Organization) akhirnya pro dan kontrak terkait para pengusaha warkop tersebut.

Seperti dikutip komentar dari media pojoktelu.com, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto, mengaku bahwa dirinya merasa terpanggil untuk membantu dan mencarikan solusi, terhadap para pengusaha cafe serta ia juga mengumpulkan para pekerjanya.

"Kami akan berjuang agar para pengusaha kafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," katanya.

Sementara disisi lain Ketua GP3H Anjar Supriyanto saat ditemui di kantornya pada Jumat (19/4/2024) sore sangat menyayangkan terkait pernyataan dari Direktur Pusaka.

Ia menilai untuk pembuatan Perda harus memenuhi 3 aspek yaitu Aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.

"Bicara masalah Perda usaha hiburan, syarat perda dibuat itu harus memenuhi 3 aspek yaitu Aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, apakah usaha hiburan dimaksud memenuhi syarat untuk diterbitkannya Perda. Sebab Perda dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain," ucapnya.

Menurut Anjar, kalau yang dipakai contoh obyek usaha semacam Gempol-9 maka tak patut Pemerintah Kabupaten menerbitkan Perda yang spesifik mengatur usaha hiburan.

"Perlindungan yang harus diberikan kepada pelaku usaha hiburan, hendaknya kita pilah dulu disana ada 3 unsur yaitu Pengusaha yang biasa disebut Papi/Mami, Pekerja yang biasa disebut LC dan Konsumen, siapa di antara mereka yang patut diberi perlindungan," lanjutnya.

Perlu diketahui, lanjut Anjar area usaha di Gempol 9 sebagai tempat usaha hiburan berpotensi dijadikan tempat sarana atau fasilitas perbuatan melanggar hukum, bahwa pernah terjadi perdagangan manusia, penjualan miras atau sebagai tempat pesta miras.

"Jadi sangat konyol kalau Perda nantik hanya mengatur secara spesifik Usaha Hiburan semacam Warkop Karaoke. Kalau memang tak ada Perda, silahkan digunakan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah tentang Perijinan terintegrasi Aplikasi OSS, di sana tinggal klik usaha apa yang akan diurus legalnya sehingga tau berapa pajak yang harus dibayar dan kewajiban apa yang perlu dipenuhi. Kalau spesifikasi usahanya dibuat dengan jujur pengusaha warkop Gempol 9 saya yakin akan gulung tikar," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow