Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Yulia Margaretha Masuk Tahap Pembuktian

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

07 May 2026 - 21:50
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Yulia Margaretha Masuk Tahap Pembuktian
Sidang Dugaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nganjuk (foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk membacakan putusan sela dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Yulia Margaretha. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hakim Ketua menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Kami menilai dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Maka dari itu, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan dan sidang dilanjutkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan lima orang saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta satu orang saksi ahli.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya berencana menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan, serta satu orang ahli.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2026, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, mengatakan putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara yang sedang disidangkan.

“Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang telah kami sampaikan sebelumnya dan siap membuktikan argumentasi hukum kami dalam tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan pihak Jaksa Penuntut Umum siap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

“JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli pada agenda pembuktian sesuai jadwal persidangan,” singkatnya.

Perkara tersebut diperkirakan masih akan bergulir dalam beberapa agenda persidangan ke depan dengan pemeriksaan saksi maupun ahli dari masing-masing pihak. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow