Eksepsi Lansia Maling Ayam, JPU Dinilai Salah Rumuskan Pasal Dakwaan

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi menyatakan penolakanya terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Bojonegoro pada sidang pertama, Rabu (24/1/2024).

31 Jan 2024 - 08:30
Eksepsi Lansia Maling Ayam, JPU Dinilai Salah Rumuskan Pasal Dakwaan
Muhammad Hanafi (kiri), penasehat hukum terdakwa. Foto:(Abrori/SJP)

Kabupaten Bojonegoro,SJP- Kasus Suyatno (58), kakek tua yang dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri memasuki tahap eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi menyatakan penolakanya terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Bojonegoro pada sidang pertama, Rabu (24/1/2024).

"Kami menolak seluruh dakwaan JPU kemarin (sidang pertama)," ucapnya, Rabu (31/1/2024).

Hanafi menuturkan, dua pasal yang didakwakan kepada Suyatno disebut tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikan saat sidang pertama, yakni dalam dakwaan JPU menyebutk lokasi kejadian di dalam rumah Ali Mustofa, sedangkan dalam berita acara pemeriksaan ditulis M. Ali Mustofa.

"Kami menolak dua pasal yang didakwakan, karena kami temukan ketidaksesuaian dengan berita acara pemeriksaan," lanjutnya.

Selain itu, JPU Kejari Bojonegoro juga tidak mencantumkan fakta-fakta yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Suyatno.

Contohnya yakni dalam dakwaan kesatu pasal 362 KUHP, tidak tercantum adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa pencurian yang dituduhkan kepada Suyatno.

"Tidak ada saksi yang menyatakan melihat langsung Suyatno melakukan pencurian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabuaten Bojonegoro diseret Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro Dian Laralika Fiintani, SH, ke meja persidangan hanya karena ayam jago.

Kakek tua itu dituduh mencuri ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri. Kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).

Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksilan 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 perak. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow