DPUPRPKP Kota Malang Warning Penyedia Jasa Konstruksi Nakal

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bakal tertibkan rekanan penyedia jasa konstruksi lambat supaya pengerjaan proyek gedung selesai sebelum tanggal 25 Desember 2023 mendatang.

12 Nov 2023 - 12:15
DPUPRPKP Kota Malang Warning Penyedia Jasa Konstruksi Nakal
Proses rehab gedung kantor Kelurahan Lesanpuro. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang dikabarkan akan menertibkan rekanan penyedia jasa konstruksi yang nakal.

Pasalnya, pada Rabu (8/11/2023) lalu, DPUPRPKP Kota Malang telah memanggil beberapa rekanan penyedia jasa konstruksi untuk menyampaikan progres pengerjaan proyek mereka.

Dalam pertemuan itu, DPUPRPKP Kota Malang menyampaikan akan menambah tenggat waktu hingga sepuluh hari kedepan atau akhir bulan November 2023 mendatang.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Yani Prasetyo mengatakan, dalam pekerjaan rehabilitasi gedung ada beberapa rekanan yang telat dalam progres pekerjaannya.

"Ada beberapa rekanan yang lelet (lamban) yang melakukan pekerjaan rehab gedung," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ahad (12/11/2023).

Untuk itu, lanjut Yani, DPUPRPKP Kota Malang terus berupaya untuk menertibkan beberapa rekanan gedung yang lamban di progres pekerjaannya, dengan harapan pekerjaan rehab gedung selesai sebelum tanggal 25 Desember 2023 mendatang.

"Kami terus berupaya, diusahakan sebelum tanggal tersebut (25/12/2023) harus sudah selesai, meskipun rekanan pelaksana gedung ada yang lelet kerjanya," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SuaraJatimPost.com, DPUPRPKP Kota Malang sempat melontarkan warning dan akan memutus kontrak kerja rekanan penyedia jasa kontruksi yang pekerjaannya kurang berprogres.

Lontaran tersebut diutarakan DPUPRPKP Kota Malang dalam pertemuan dengan rekanan yang dinilai memiliki progres pekerjaan tidak sesuai schedule yang telah ditetapkan.

Bahkan, ada beberapa penyedia jasa konstruksi yang saat itu memiliki progres pekerjaan dibawah 60 persen.

Salah satunya CV Mega Dimension yang menjadi pemenang tender belanja konstruksi rehabilitasi Sedang, Bangunan Gedung Negara Sederhana Kantor Kelurahan Lesanpuro, dengan pagu pekerjaan sebesar Rp. 1.497.269.100,00.

Namun, realita di lapangan, pekerjaan rehab sedang kantor Kelurahan Lesanpuro saat ini progres pekerjaannya masih mencapai 53 persen. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow