DPRD Tulungagung Dorong Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp1 Juta

Peluang realisasi kenaikan penghasilan tersebut terbuka pada tahun ini, atau paling lambat saat perubahan anggaran sebelum penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

06 May 2026 - 19:16
DPRD Tulungagung Dorong Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp1 Juta
Para guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung menggelar aksi damai dan doa bersama menuntut peningkatan kesejahteraan di depan Kantor DPRD Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP – Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan para Guru Paruh Waktu (PW) di Tulungagung. Ribuan tenaga pendidik yang telah diangkat melalui skema tersebut justru masih menghadapi persoalan klasik, yakni pendapatan yang minim.

Fakta di lapangan menunjukkan, besaran penghasilan yang diterima guru PPPK PW tidak jauh berbeda dibanding saat mereka masih berstatus honorer. Rata-rata, mereka hanya memperoleh sekitar Rp350 ribu sebagai imbalan atas tugas mengajar yang dijalankan.

Kondisi ini pun memantik perhatian kalangan legislatif. Isu kesejahteraan guru PPPK PW bahkan menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung tahun 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung pada Senin (4/5/2026), persoalan tersebut ditempatkan sebagai rekomendasi prioritas. Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, menyebut bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan.

“Hasil hearing dengan dinas pendidikan kami tindak lanjuti dalam bentuk rekomendasi LKPJ. Kesejahteraan PPPK Guru Paruh Waktu menjadi poin pertama,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Meski belum merinci jumlah pasti guru yang masih menerima honor Rp350 ribu, data pengangkatan pada Desember 2025 mencatat ada sekitar 1.515 tenaga pendidik yang masuk dalam kategori PPPK Guru PW.

Sebagai langkah perbaikan, DPRD mengusulkan peningkatan penghasilan hingga mencapai Rp1 juta per bulan. Usulan tersebut, menurut Harinto, telah diajukan oleh Dinas Pendidikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami mendorong angka Rp1 juta. Usulan itu sudah disampaikan ke TAPD, jadi prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peluang realisasi kenaikan penghasilan tersebut terbuka pada tahun anggaran berjalan, atau paling lambat saat perubahan anggaran sebelum penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Karena harus ada perubahan di tahun berjalan atau 2027, yaitu saat perubahan pergeseran anggaran, itu sebelum perubahan anggaran keuangan (PAK),” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menegaskan bahwa isu kesejahteraan tenaga pendidik tidak bisa dilepaskan dari prioritas pembangunan daerah secara keseluruhan. Dalam forum paripurna, ia menyebut tiga sektor utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni layanan kesehatan universal (UHC), infrastruktur, dan pendidikan.

“Ketiganya merupakan kebutuhan mendasar yang harus diprioritaskan,” katanya.

Namun demikian, Marsono juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan anggaran. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Tulungagung masih melampaui batas tersebut. Karena itu, diperlukan sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pengelolaan anggaran tetap efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kita harus mencari formulasi terbaik sesuai kemampuan anggaran daerah, tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa keberadaan PPPK tetap menjadi prioritas, khususnya di sektor pendidikan dan tenaga teknis. Penyesuaian jumlah pegawai, menurutnya, harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan dengan mengurangi hak atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Jumlah guru dan teknis, kalimat bukan dikurangi, disesuaikan dengan kebutuhan riil, tapi jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), itu melanggar HAM, dikurangi gaji juga tidak,” tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow