Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik Perizinan Konstruksi
Guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan melibatkan multidimensi kebijakan, DPMPTSP Nganjuk mengundang berbagai unsur penting di lingkungan pemerintah daerah maupun organisasi kemitraan.
NGANJUK, SJP–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya melalui optimalisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor perizinan berusaha. Langkah strategis ini diwujudkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berfokus pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Konstruksi.
Acara yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026), mulai pukul 08.00 WIB tersebut bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji, Jalan Brantas, Werungotok, Nganjuk. Forum ini diinisiasi secara khusus guna menyelaraskan pemahaman bersama, sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menjaring aspirasi, saran, serta masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Drs. Nugroho, menyampaikan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menuntut adanya kesamaan pandangan antara regulator, pelaksana teknis, dan para pelaku usaha, khususnya di bidang jasa konstruksi yang memiliki dinamika serta tingkat risiko tersendiri.
"Forum Konsultasi Publik ini kami laksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh stakeholders terkait. Kami berharap melalui kegiatan ini, proses penyelenggaraan perizinan berusaha sektor konstruksi di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan perkembangan daerah," jelas Drs. Nugroho dalam keterangannya.
Guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif dan melibatkan multidimensi kebijakan, DPMPTSP Nganjuk mengundang berbagai unsur penting di lingkungan pemerintah daerah maupun organisasi kemitraan. Hadir di antaranya perwakilan dari Bappeda, Komisi IV DPRD, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
Selain instansi dinas teknis pemerintahan, forum ini juga memperluas cakupan pelibatannya dengan merangkul civitas akademika seperti Rektor Universitas PGRI Mpu Sindok (UPMS), dunia usaha melalui Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Nganjuk, para konsultan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan media sosial guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik secara luas.
Dalam forum tersebut dibahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 5 Juni 2025 dan mulai diimplementasikan penuh pada 5 Oktober 2025. Melalui aturan ini, kewenangan penerbitan izin usaha jasa konstruksi kini resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yakni Pemkab Nganjuk. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan mempercepat gerak roda pembangunan di tingkat regional. PP 28/2025 ini sekaligus menggantikan dan mencabut aturan lama, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan Lampiran 1 PP 28/2025, sektor jasa konstruksi kini dikategorikan ke dalam tingkat risiko Menengah Tinggi (MT). Akibat perubahan status risiko ini, setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi dua jenis dokumen perizinan utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang Terverifikasi.
Proses penerbitan Sertifikat Standar tersebut melibatkan kolaborasi intensif di daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk bertindak sebagai tim verifikator, sementara DPMPTSP Kabupaten Nganjuk bertindak sebagai pihak yang memvalidasi dan menerbitkan izin. Seluruh proses ini berjalan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dengan target waktu penyelesaian (Service Level Agreement/SLA) maksimal 15 hari kerja.
Meski izin usaha diterbitkan oleh daerah, pemerintah tetap memberlakukan syarat mutlak yang ketat, yaitu kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Berbeda dengan izin usaha, pengurusan SBU tetap berada di bawah kewenangan pusat. SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR. Proses pengajuannya dilakukan di luar sistem OSS, yakni melalui portal resmi Kementerian PUPR dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun.
Terpisah, Direktur LSBU, I Wayan Sujaya, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa integrasi antara dokumen pusat dan daerah ini menjadi pelindung kualitas proyek di Indonesia.
"SBU adalah bukti legalitas kompetensi sebuah badan usaha. Dengan aturan baru ini, validasi di tingkat daerah akan semakin memperketat ruang gerak kontraktor nakal, sekaligus mempermudah pelaku usaha yang taat aturan untuk berkembang," ujar I Wayan Sujaya.
Ia juga mengingatkan bahwa mengantongi perizinan yang valid ini merupakan syarat wajib untuk mengikuti tender, khususnya pada proyek-proyek strategis milik pemerintah.
Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha jasa konstruksi, berikut adalah 4 tahapan ringkas yang harus dilalui:
1. Pendaftaran: Pelaku usaha mendaftarkan perizinan usahanya di sektor jasa konstruksi melalui Aplikasi OSS RBA.
2. Unggah Dokumen: Pelaku usaha wajib mengunggah dokumen persyaratan berupa SBU Jasa Konstruksi beserta nomor resminya.
3. Verifikasi Teknis: Dinas PUPR Kabupaten setempat akan memeriksa dan memverifikasi keaslian SBU yang telah diunggah.
4. Validasi dan Penerbitan: Setelah dinyatakan valid oleh Dinas PUPR, dokumen dikirim kembali melalui sistem OSS RBA ke DPMPTSP Kabupaten untuk divalidasi hingga izin usaha jasa konstruksi resmi terbit.
Perubahan aturan ini diprediksi akan langsung berdampak pada masifnya pengajuan izin di sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selama ini menjadi primadona dalam proyek pembangunan nasional, antara lain:
Sektor Gedung Fasilitas Publik: Konstruksi Gedung Kesehatan (KBLI 41015), Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016), Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI 41018), serta Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019).
Sektor Infrastruktur & Sipil: Bangunan sipil jembatan, jalan layang, dan underpass (KBLI 42102).
Sektor Pengairan dan Lingkungan: Konstruksi jaringan irigasi dan drainase (KBLI 42201), Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI 42202), serta Konstruksi bangunan prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah padat, cair, dan gas (KBLI 42203).
"Dengan implementasi penuh PP 28/2025 ini, pemerintah berharap iklim investasi di sektor konstruksi daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terukur demi menopang akselerasi infrastruktur nasional," terang Direktur LSBU kepada Suarajatimpost.com, Jumat (26/6/2026).
Dengan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik ini, Pemkab Nganjuk berharap sinergi lintas sektor dapat semakin kokoh, sehingga mampu menciptakan iklim investasi dan usaha di sektor konstruksi yang kondusif, aman, serta berkontribusi nyata bagi akselerasi pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Nganjuk. (ADV)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

