Diskominfo Kabupaten Malang Sebut Perpres Tentang Publisher Rights Jadi Penguatan Media Siber

Berkembangnya digitalisasi juga mempengaruhi percepatan pemberitaan, hal ini juga sebagai acuan bahwa media konvensional sudah banyak bergeser ke platform digital.

27 Feb 2024 - 18:45
Diskominfo Kabupaten Malang Sebut Perpres Tentang Publisher Rights Jadi Penguatan Media Siber
Ilustrasi transformasi Media cetak ke Media Siber/Elektronik (by Tiwandasella/SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Perusahaan media harus diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan syarat wajib. Hal ini dikuatkan oleh keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Saat itu, Jokowi katakan, penerbitan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIS Sekretariat Kabinet ini, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab (Perusahaan) Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) pekan lalu di laman Beritasatu.com.

Lebih lanjut Jokowi katakan, bahwa ada pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” tutur Jokowi

Jokowi menuturkan, Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," tandasnya.

Menurutnya, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” ujar Jokowi.

Senada dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang, Dr Ricky Meinardhy ST MT, bahwa Perpres tersebut menjadi penguatan media digital untuk mengikuti perkembangannya.

"Peraturan Presiden itu, pertama lebih pada penguatan dari sisi jurnalisnya, harapannya nanti (wartawan) sudah memiliki kompetensi jurnalis. Yang kedua adalah dari berita atau informasi itu yang disampaikan secara faktual juga narasumbernya itu yang utama. Kemudian penguatan yang ketiga adalah dari (perusahaan) media sendiri, tentu saja harapannya didukung dari Pemerintah Kabupaten/ Kota Malang dapat bersinergi dengan media-media lokal, karena Media lokal ini framenya sudah bukan media cetak bertranformasi menjadi media siber/elektronik," ucapnya kepada Suarajatimpost, Selasa (27/2/2024).

Berkembangnya digitalisasi juga mempengaruhi percepatan pemberitaan, hal ini juga sebagai acuan bahwa media konvensional sudah banyak bergeser ke platform digital atau Media Online.

"Media Siber inikan cepat, beritanya ditulis 15 menit kemudian sudah tayang, dan itu sudah bisa dibaca atau dinikmati secara keseluruhan, bukan hanya tingkat lokal saja. Maka itu penguatan dari sisi jurnalis, berita faktual, kemudian dari narasumber yang utama, sehingga informasi yang didapatkan akurat," imbuhnya.

Ricky menambahkan bahwa, bukan tidak mungkin muncul kebijakan-kebijakan baru apabila melihat perkembangan teknologi yang semakin pesat.

"Kemudian ada regulasi, terkait kerjasama media dengan pemerintah baik kabupaten atau kota itu, mungkin akan dituangkan dalam sebuah kebijakan, bahwa paling tidak untuk medianya sudah terverifikasi dengan dewan pers. Kemudian untuk jurnalisnya sudah memiliki uji kompetensi," tukasnya.

Ia berharap kerjasama antara pemerintah dengan media tetap berjalan dan apabila kebijakan-kebijakan diterapkan, perusahaan media dapat mengikuti regulasi tersebut.

"Tentunya kolaborasi media dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diupayakan agar program-program kepemerintahan seperti keberhasilan pembangunan dapat terekspos lebih cepat, maka dari itu regulasi peraturan yang menguatkan ketentuan bahwa media harus terverifikasi dewan pers dan jurnalis lulus kompetensi juga dikedepankan agar berita lebih berkualitas," tandasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Sumber : JDIS Sekretariat

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow