Dipicu Medsos, Kasus Gangguan Mental Remaja Naik 30 Persen Tiap Tahun

Kasus gangguan mental remaja di Indonesia naik 20–30% tiap tahun, dipicu media sosial, FOMO, hingga tekanan akademik. BPJS Kesehatan klaim layanan jiwa jadi hak dasar yang terus diperluas.

16 Sep 2025 - 23:26
Dipicu Medsos, Kasus Gangguan Mental Remaja Naik 30 Persen Tiap Tahun
Ilustrasi media sosial. (AFP/Denis Charlet)

SURAKARTA, SJP – Kesehatan mental remaja Indonesia kian memprihatinkan. Data terbaru menunjukkan, kasus gangguan jiwa di kalangan remaja terus melonjak antara 20 hingga 30 persen setiap tahun.

“Survei Indonesia National Mental Health 2024 mencatat, 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dan jumlahnya terus meningkat setiap tahun,” ungkap psikolog klinis Tara de Thouars dalam Media Workshop bertajuk "Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua: Peran JKN dalam Menyediakan Layanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif" di RSJD Arif Zainuddin, Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurut Tara, salah satu pemicu utama adalah derasnya pengaruh media sosial yang memunculkan fenomena fear of missing out (FOMO).

Selain itu, persaingan di dunia kerja, tekanan ekonomi, fenomena sandwich generation, hingga stres akademik dan ekspektasi sosial turut memperburuk kondisi.

“Semua tekanan itu mengganggu emosi, pikiran, bahkan perilaku sehari-hari. Dampaknya bisa sangat serius,” ujarnya.

Sayangnya, di tengah meningkatnya angka kasus, stigma negatif masih kuat. Banyak penderita memilih diam karena takut dicap lemah atau dianggap membawa aib keluarga. Tara menilai, tren yang menormalisasi gangguan mental sebagai sesuatu yang keren justru memperburuk keadaan.

“Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional. Temui psikolog atau psikiater, jangan biarkan masalah menumpuk,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara.

Dalam lima tahun terakhir, pemanfaatan layanan kesehatan jiwa di Indonesia meningkat signifikan. Data BPJS menunjukkan total pembiayaan periode 2020–2024 mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus.

Kasus skizofrenia mendominasi dengan 7,5 juta kasus atau setara Rp3,5 triliun pembiayaan. Sementara pada 2024 saja, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Adapun provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Tengah (3,5 juta kasus), disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatera Utara.

“Layanan kesehatan jiwa adalah hak semua orang. Negara harus hadir agar masyarakat mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi yang layak,” ucap Ali Ghufron. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow