Dinsos P3AKB Bondowoso, Dukung Pembentukan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak
Perdes ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak, sehingga nantinya Bondowoso bisa menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kabupaten Bondowoso, SJP - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, terus berupa menekan kekerasan terhadap perempuannya dan anak.
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari mewujudkan Bondowoso menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Yang akhirnya memberikan ruang dan hak yang sama bagi perempuan dan anak-anak.
Oleh sebab itu, Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso mendukung Pemerintah Desa untuk merancang dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perdes ini diharapkan memberikan payung hukum bagi perempuan dan anak, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa bisa ditekan.
Kepala Dinsos P3AKB melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Hafidatullaily mengatakan, pihaknya memberi dukungan kepada desa dalam merancang Raperdes.
"Kami mendukung Perdes tersebut. Karena, Dinsos P3AKB sebagai fasilitator, pendamping dalam penyusunan Raperdes sehingga bisa mewujudkan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak," kata Hafidatullaily, Sabtu (22/6/2024).
Menurutnya, semua desa di Kabupaten Bondowoso perlu memiliki Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak, agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan serta diminimalisasi.
"Perdes tersebut akan dilakukan disemua desa secara bertahap, dan pengembangannya disesuaikan dengan potensi desa, kondisi wilayah, sosial, budaya, politik dan prioritas program desa," tandas wanita berhijab yang akrab dipanggil Lely ini.
Sementara itu, Kepala Desa Gubrih Kecamatan Wringin, Abdul Bari yang tengah menggagas Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak mengatakan, Perdes tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Bondowoso Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Melalui Perdes ini, kami ingin menjamin hak perempuan dan setiap anak sebagai warga. Intinya Kabupaten Bondowoso memiliki Perda layak anak dan menjadi Kabupaten Layak Anak," ungkapnya.
Perlu diketahui, untuk menghormati hak anak-anak, dapat diwujudkan dengan cara:
- Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
- Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
- Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
- Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
- Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?