Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Tegaskan Pembatasan Kuota Susu telah Dihapus
PASURUAN, SJP — Beberapa waktu yang lalu sejumlah peternak sapi perah di Pasuruan, Jawa Timur menggelar aksi buang susu. Hal itu sebagai bentuk protes atas kebijakan pembatasan kuota oleh industri pengolahan susu (IPS).
Aksi itu tampaknya berbuah manis. Sebab, Kementerian Pertanian (Kementan) mengonfirmasi dukungannya terhadap para peternak sapi perah. Kementan mendorong penyerapan susu sapi segar hasil produksi peternak lokal.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Drh. Ainur Alfiah. Dia menyampaikan, Kementan telah mengundang pimpinan IPS, importir susu, asosiasi peternak, serta dinas peternakan daerah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan itu.
"Kemarin kami diundang oleh Kementan. Hasil pembahasannya, pembatasan susu di daerah dihapus. Dan diutamakan penghasil susu lokal. Jika nanti kebutuhan tidak mencukupi, pemerintah akan melakukan impor," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024).
Di lain pihak, Ketua Koperasi Suka Makmur Kabupaten Pasuruan, Evie Zainal Abidin mengapresiasi langkah yang diambil Kementan. Pihaknya setuju dengan penghapusan pembatasan kuota oleh IPS.
"Pada tahun 1985 muncul SKP antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian tentang produksi susu dalam negeri. Menjelang Indonesia krisis pada tahun 1997, sudah bisa memasok kebutuhan susu di dalam negeri hampir 50 persen," jelasnya, Selasa (12/11/2024).
Evie menekankan pentingnya menyepakati standar laboratorium antara peternak susu dan industri pengolahan susu. Hal itu sebagai standar mutu sesuai standard operating procedure (SOP).
"Jangan sampai di laboratorium koperasi susunya dites baik, tapi di laboratorium pabrik justru tidak. Ini menjadi dilema para peternak susu yang ada di daerah," imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?