Cuti Haji Ketua DPRD Kabupaten Malang, Solusi Kepemimpinan Disepakati
Pimpinan DPRD Kabupaten Malang memastikan kepemimpinan tetap berjalan selama ketua menunaikan ibadah haji, meski muncul perbedaan tafsir aturan penunjukan pelaksana tugas sementara.
MALANG, SJP — Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mulai menjalani cuti untuk menunaikan ibadah haji sejak 25 April 2026. Selama masa cuti sekitar 40 hari tersebut, pimpinan DPRD telah menyepakati solusi kepemimpinan sementara agar roda kelembagaan tetap berjalan normal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, memastikan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD telah disepakati secara internal oleh seluruh unsur pimpinan.
“Sudah selesai di internal pimpinan DPRD. Semua sudah menandatangani penunjukan Plt Ketua DPRD kepada saya,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani empat pimpinan DPRD. Dengan demikian, selama Ketua DPRD menjalankan ibadah haji, tugas dan kewenangan dijalankan oleh Plt melalui mekanisme musyawarah pimpinan.
Penunjukan ini merujuk pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengatur bahwa jika pimpinan DPRD berhalangan sementara, maka pimpinan lainnya bermusyawarah untuk menunjuk pelaksana tugas.
Ketua DPRD Darmadi dari PDI Perjuangan sendiri diketahui tengah menunaikan ibadah haji dalam beberapa waktu terakhir, sehingga mekanisme kepemimpinan sementara menjadi bagian penting untuk menjaga stabilitas kelembagaan.
Di sisi lain, muncul perbedaan penafsiran terkait mekanisme tersebut. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menyebut masa cuti 40 hari masih multitafsir dan perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak berwenang.
“Karena cuti 40 hari ini masih multitafsir, silakan dikomunikasikan dan dikonsultasikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujar Didik.
Ia menegaskan, sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Malang, PDI Perjuangan berkepentingan memastikan hak politiknya tetap terakomodasi.
“Kita hanya mempertanyakan hak partai saat ketua DPRD mengajukan izin berhalangan atau cuti selama 40 hari. Tetapi bukan berarti harus dipaksakan,” tegasnya.
Perbedaan tafsir ini juga merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan bahwa jika pimpinan DPRD berhalangan lebih dari 30 hari, maka partai politik asal dapat mengusulkan anggota DPRD dari partai yang sama untuk melaksanakan tugas tersebut.
Meski terdapat perbedaan pandangan, pimpinan DPRD memastikan keputusan penunjukan Plt telah melalui mekanisme kolektif kolegial dan tidak akan mengganggu pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan selama masa cuti haji berlangsung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

