Bolehkah Menegur Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat?

Ketika sekelompok anak hadir dalam shalat Jumat, sering kali mereka berisik saat khutbah berlangsung

25 Oct 2024 - 09:11
Bolehkah Menegur Anak yang Berisik ketika Khutbah Jumat?
Mengingatkan anak-anak yang berisik ketika khutbah Jumat. (deshebideshe.com).

Suarajatimpost.com - Ketika sekelompok anak hadir dalam salat Jumat, sering kali mereka berisik saat khutbah berlangsung. Menanggapi hal ini, seorang jamaah menegur dan meminta mereka untuk diam. Apa pandangan fiqih tentang situasi ini?

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Dari Ali ra: "Barangsiapa yang mengucapkan: “Diamlah”, maka ia telah lalai; dan barangsiapa yang lalai maka tidak ada shalat Jumat baginya,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Ulama menjelaskan bahwa maksud dari "tidak ada salat Jumat baginya" berarti salat tersebut tidak dianggap sempurna (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid II, halaman 481). Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa makna ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak akan memperoleh keutamaan dan pahala dari salat Jumat tersebut (Minnatul Mun’im fi Syarh Shahih Muslim, jilid II, halaman 4).

Dengan demikian, melarang seorang anak berisik selama khutbah dapat mengurangi nilai salat Jumat bagi orang yang melarang, bahkan bisa membuat shalatnya dianggap tidak sempurna dan kehilangan pahalanya.

Syekh Khatib As-Syirbini menyatakan bahwa berbicara, termasuk mengatakan “diamlah” kepada orang lain saat khutbah berlangsung, hukumnya makruh, bukan haram. Ia mengatakan:

“Bagi orang yang hadir salat Jumat makruh berbicara ketika khutbah, karena lahiriah ayat 204 surat Al-A'raf ini". (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997], jilid I, halaman 429).

Untuk menjaga kualitas salat Jumat, ulama menyarankan agar melarang orang yang berisik dengan isyarat, bukan dengan ucapan. Imam Al-Ghazali menjelaskan:

“Barangsiapa yang mengucapkan “diamlah” maka ia telah lalai, dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak ada salat Jumat baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa hendaknya memperingatkan orang lain untuk diam dilakukan dengan cara memberi isyarat atau melempar kerikil, bukan dengan ucapan”. (Ihya’ Ulumiddin, jilid I, halaman 241).

Hal ini sejalan dengan pendapat Syekh Nawawi Banten, yang menegaskan bahwa melarang orang lain untuk diam saat khutbah sebaiknya dilakukan dengan isyarat, bukan ucapan, karena ucapan dapat mengurangi pahala. Syekh Nawawi mengatakan:

"Karena kata 'diamlah' adalah perkataan, seharusnya melarang orang lain dilakukan dengan isyarat yang jelas, bukan dengan ucapan." (Maraqil Ubudiyah, halaman 147).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara fiqih orang boleh melarang anak berisik ketika khutbah Jumat berlangsung. Namun sebaiknya menggunakan isyarat, bukan dengan ucapan, agar kualitas dan kesempurnaan ibadah Jumat terjaga. Wallahu a'lam. (**)

sumber: islam.nu.or.id

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow