Berpura-pura Tanya Alamat, Pria Residivis di Mojokerto Jambret HP

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya hanya seorang diri dengan berpura-pura menanyakan alamat ke korban.

22 May 2024 - 17:45
Berpura-pura Tanya Alamat, Pria Residivis di Mojokerto Jambret HP
Tersangka Iwan (29) (baju oranye) saat diperlihatkan awak media dalam konferensi pers, Rabu (22/05) (Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Iwan (29).

Warga asal Desa/ Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu nekat melakukan aksinya di sebuah pinggir jalan Dusun/ Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, pada Rabu (08/05) lalu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya hanya seorang diri dengan berpura-pura menanyakan alamat ke korban.

"Jadi, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo bernopol AG 6001 HL. Setibanya di TKP, Iwan melihat korban KU (15) tengah mengayuh sepeda angin," ujarnya, Rabu (22/05).

AKP Nova menjelaskan, Iwan pun lantas menghentikan korban yang saat itu ingin menyeberang jalan.

"Kemudian, Iwan berpura-pura menanyakan alamat. Di saat bersamaan korban pun lengah yang membuat tas korban berisi handphone korban dan peralatan lainnya diambil oleh Iwan," tuturnya.

AKP Nova menyebut, pelaku langsung kabur dengan berhasil membawa 1 unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp 20 ribu dari isi tas korban.

"Setelah kejadian itu, korban melapor ke Satreskrim dan langsung kita dalami beserta rekaman CCTV yang merekam kejadian itu," lanjutnya.

Lanjut AKP Nova, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es keliling di pinggir jalan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Senin (13/05) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

"Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kita menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol AG 6001 HL, ponsel Realme C53 milik korban, dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow