Rudapaksa Pelajar, ABH Divonis 3,6 Tahun Penjara oleh PN Kota Probolinggo

Dalam amar putusan, terdakwa ikut memperkosa korban karena terobsesi kemolekan tubuh korban.

11 Jul 2024 - 20:30
Rudapaksa Pelajar, ABH Divonis 3,6 Tahun Penjara oleh PN Kota Probolinggo
Pengadilan Negeri Kota Probolinggo saat membacakan vonis kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus rudapaksa Kamis 11 Juli 2024 (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Pengadilan Negeri / PN Kota Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus rudapaksa Kamis, (11/07/2024).

Hakim tunggal oleh Putu Lia Puspita tersebut, kini memasuki babak akhir atas aksi rudapaksa yang dialami korban MH (14).

Perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan terdakwa bersama dua temannya, SNA (20) dan FK (19) yang keduanya masih proses menjalani persidangan.

Aksi tak bermoral ketiganya dilakukan di Wisata Mata Air Mutiara di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa bersama dua temannya mengancam korban dengan clurit.

Selanjutnya, terdakwa bersama dua temannya melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian.

Tak hanya itu, korban yang sempat kabur, masih terus dikejar terdakwa hingga terjatuh, akibatnya, korban mengalami luka di tangan dan kaki.

Dalam amar putusan, terdakwa ikut memperkosa korban karena terobsesi kemolekan tubuh korban.

Hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni terdakwa masih dibawah umur dan memiliki masa depan.

"Putusan tersebut sudah sesuai asas keadilan, mengingat terdakwa masih dibawah umur," ujar Rifin Nurhakim Sahetapi, jubir PN Kota Probolinggo.

Mendengar putusan hakim, korban dan ibu korban menangis histeris bahkan keduanya tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.

"Vonis ini tidak adil, sangat ringan anak saya jadi korban," teriak Nur Hasanah, ibu korban.

Sementara itu, Muhamad Untung, penasehat hukum korban, menilai vonis hakim sangat ringan.

Ia menilai, harusnya hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

"Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal," ucapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow