Begini Upaya Pemkab Bondowoso Selamatkan Kades Dari Praktik Korupsi Keuangan Desa

Seluruh Kades di Bondowoso mendapatkan pembekalan dan pembinaan dari APH. Mereka diberi pemahaman agar tidak melakukan praktik korupsi dana desa.

01 Aug 2024 - 18:00
Begini Upaya Pemkab Bondowoso Selamatkan Kades Dari Praktik Korupsi Keuangan Desa
Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, ketika dikonfirmasi usai kegiatan pembekalan kepada seluruh Kepala Desa di pendopo Raden Bagus Assra (Foto : Rizqi/SJP

Kabupaten Bondowoso, SJP - Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kabupaten Bondowoso yang digelar di Pendopo Raden Bagus Asra, menjadi sarana untuk membina dan mengawasi seluruh kepala desa.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa. Mereka dengan serius mengikuti pembinaan dan menyimak berbagai edukasi dari Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

"Saya berharap kepada seluruh elemen Pemerintah Desa untuk lebih proaktif dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta memastikan setiap program Pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan target yang telah ditetapkan," harapnya, Kamis (1/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut pihaknya ingin mengingatkan kembali, bahwa Kades memiliki tanggung jawab dan harus melaksanakan tugas dengan baik, tanpa korupsi atau pun penyelewangan. 

“Kita memberikan edukasi, agar Kades di Bondowoso tidak terjerat hukum, selama menjabat sampai purna tugas,” jelasnya.

Pj Bupati Bondowoso yang baru 10 hari mengabdikan diri di Bumi Ki Ronggo ini juga menerangkan, melalui para pemateri yang terdiri dari APH, Hadi Wawan memberikan pemahaman apa saja yang berpotensi terjadinya masalah di tingkat desa.

"Melalui giat ini, para Kades bisa tahu, paham dan mengimplementasikan tata kelola Pemdes. Termasuk pengelolaan keuangan di desa menjadi baik dan keterbukaan juga harus dibangun,” kata pria yang juga menjabat Kasatpol PP Provinsi Jatim ini kepada wartawan.

Sementara, Inspektur Kabupaten melaporkan dasar pelaksanaan, yakni UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern Pemerintah.

"Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," jelas Ahmad dalam laporannya.

Seperti diketahui dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan oleh Pj Bupati. Pertama bagi Desa Prospektif Good Governance pengelolaan keuangan Desa Tahun 2023, meliputi Desa Koncer Kidul, Desa Sukowiryo, dan Desa Sumber pandan.

Selanjutnya yang kedua penyerahan penghargaan dan penyematan lencana bagi Desa Mandiri berdasar keputusan Menteri No 175 Tahun 2023, meliputi Desa Sumberkalong, Desa Jeruk Soksok, Desa Tumpeng, Desa Sumbersalam, Desa Baratan, Desa Klabang, Desa Kejayan dan Desa Jumpong.

Hadir dalam rapat ini, Pj Bupati, Forkopimda, Pj Sekda, Asisten, OPD, Camat, Kepala Desa serta unsur Pemerintah Desa yang turut berdiskusi dan berbagi pandangan mengenai upaya meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow