Bawaslu Kota Malang Identifikasi Pelanggaran Kampanye, Panggil Paslon Wali Kota Malang

Pihaknya akui salah satu Paslon sudah menjadi pemanggilan yakni Calon Wakil Walikota (Cawawali) untuk dimintai keterangan terkait laporan.

19 Nov 2024 - 19:15
Bawaslu Kota Malang Identifikasi Pelanggaran Kampanye, Panggil Paslon Wali Kota Malang
Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy (Hafid/SJP)

KOTA MALANG, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang terus identifikasi aduan, serta laporan tindakan politik uang atau pelanggaran banner bernada sara, dalam tahapan kampanye jelang pemungutan suara serentak Pilkada 2024.

Kooordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy katakan, jika pihaknya masih belum memberikan sanksi, sebab masih terus menggali informasi serta melalui tahapan dan kajian.

Pihaknya memastikan, apakah laporan, aduan telah memenuhi unsur pelanggaran dengan memanggil terduga pelanggar melalui Gakkumdu.

Pemanggilan atas pelanggaran kampanye juga telah dilakukan kepada terduga Pasangan Calon Wali Kota tersebut.

"Untuk aduan memang ada terhadap pasangan calon itu dan memang yang masuk ada 6 laporan," Kata Hasbi, Selasa (19/11/2024) melalui pesan singkat.

Pihaknya akui salah satu Paslon sudah dipanggil, yakni Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) untuk dimintai keterangan terkait laporan.

Perihal masalah pelanggaran dalam kampanye, pihaknya merinci bukan hanya aduan yang masuk, tetapi juga ada laporan. Namun Bawaslu belum menjatuhkan sanksi.

"Belum ada sanksi, sampai hari ini masih tindak lanjut bersama Gakkumdu, untuk dilakukan pendalaman informasi dan rekomendasi kajian terlebih dahulu," ucapnya.

Tak hanya itu, Hasbi menyebut aduan yang ramai adalah masalah alat peraga yang bukan APK tapi alat banner.

"Pelanggaran banner ada di kawasan Blimbing, Kedungkandang, dan Lowokwaru," pungkasnya.

Hasbi juga menyebut saat menghadiri simulasi pemungutan suara bersama KPU Kota Malang Sabtu 16 November 2024. Apabila para pasangan calon (paslon) tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran, maka sanksi terberat yakni diskualifikasi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow