Bawaslu Bondowoso Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri Hingga Kepala Desa

Netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah merupakan elemen krusial yang diatur dalam pasal 71 dan pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

23 Sep 2024 - 17:45
Bawaslu Bondowoso Ingatkan Netralitas ASN, TNI, Polri Hingga Kepala Desa
Ismaili, Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi saat dikonfirmasi usai acara sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa di Hotel Grand Padis, Senin (23/9/2024)(Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mengajak jajaran Forkopimda, ASN, TNI, Polri, hingga Kepala Desa di Bumi Ki Ronggo, untuk menjaga netralitas dalam kontenstasi Pilkada serentak 2024.

Ajakan untuk menjaga netralitas tersebut, dikemas dalam Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah dalam rangka Pilkada Serentak 2024, di Hotel Grand Padis, pada Senin (23/9/2024).

Menurut Komisioner Bawaslu Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili menerangkan, sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari pasal 71 dan pasal 188 undang-undang pemilihan, di Pilkada serentak 2024. 

“Ini adalah pasal krusial, di mana subjek hukumnya adalah pejabat daerah, ASN, TNI, Polri dan kepala desa/lurah, itu dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada,” jelasnya usai acara.

Kata menentukan sebuah keputusan dan menguntungkan pasangan calon, kata Ismaili, dimaknai sebagai delik formil yang tidak melihat dampaknya, tetapi melihat perbuatannya.

“Jika itu kami rasa menguntungkan, maka jatuh hukum pidananya. Jadi tidak menunggu ada impact yang dihasilkan dari bentuk tindakan atau perbuatannya, tetapi selagi itu dirasa menguntungkan, maka ada ancaman pidana di pasal 188,” urainya.

Bawaslu juga menerangkan, waktu tempus hukum yang diterapkan, sambungnya, sejak penetapan pasangan calon oleh KPU Bondowoso. Artinya, mulai hari ini, subjek hukum diharap berhati-hati agar tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024 nanti.

“Kami mengimbau subjek hukum yang ada di pasal 71, untuk berhati-hati membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon. Sadar atau tidak, perbuatan mereka bisa menjadi bahan materil laporan kepada Bawaslu,” pungkasnya. (*)

Editor : Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow